Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Ungkap Identitas Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan, Satu di Antaranya PNS

Kejari Tulungagung ungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 31 set gamelan, satu di antaranya PNS.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, jelaskan soal tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 31 set gamelan tahun 2020, Sabtu (22/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 31 set gamelan tahun 2020 telah diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 632 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, mengatakan, dua tersangka adalah Z dan HP.

"HP adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan Z adalah kontraktor pelaksana," terang Ahmad Muchlis, saat konferensi pers Hari Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).

Kedua tersangka tidak ditahan karena secara subjektif, jaksa menilai keduanya bersikap kooperatif.

Mereka selalu datang setiap dipanggil sejak penyelidikan, penyidikan bahkan setelah ditetapkan tersangka.

Selain itu, ada titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

"Sebelumnya mereka berunding sendiri soal pengembalian kerugian negara. Tapi hanya Z yang menitipkan uang Rp 100 juta," ungkap Ahmad Muchlis.

Masih menurut Ahmad Muchlis, kejaksaan akan berupaya agar seluruh kerugian negara dikembalikan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung, Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka

Meski kerugian negara telah dikembalikan, tidak akan menghentikan proses pidananya.

Pihak kejaksaan menargetkan, akhir tahun pemberkasan sudah selesai dan disidangkan.

"Pasal yang diterapkan sama, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal (3). Pasal 2 ancamannya 4 tahun, pasal 2 ancamannya 1 tahun," papar Ahmad Muchlis.

HP selaku PPK diduga melanggar ketentuan Perpres pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya dalam proses penyusunan HPS tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved