Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Keputusan Akhir Kasus Seragam Rp 2,3 Juta di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Kepsek Kena Batunya

Inilah keputusan akhir kasus seragam Rp 2,3 juta di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Januar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi berita asal kain mahal Rp2,3 juta seragam SMA di Tulungagung. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah keputusan akhir kasus seragam Rp 2,3 juta di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.

Permasalahan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua siswa baru SMA/SMK negeri di Jawa Timur telah diidentifikasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim

Berdasarkan hasil identifikasi, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menyebut kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah.

Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.

Kebijakan ini secara tegas diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp 2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.

Baca juga: Pantas Bisnis Seragam SMA di Tulungagung Marak? Simak Keuntungannya, Kadindik Bantah Jadi Bisnis

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved