Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Bobby Joseph Nangis Berbaju Tahanan Lagi, Pakai Narkoba karena Masalah Keluarga, 'Sulit di Sini'

Bobby Joseph nangis pakai baju tahanan lagi karena kasus narkoba. Aktor tampan ini akui 'pakai' karena masalah keluarga.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Bobby Joseph diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ditangkap di kawasan Cinere, Depok Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga.

Alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkoba karena masalah keluarga.

"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stres," kata Kompol Achmad Ardhy ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Jengkel Polisi Tak Bertindak, Emak-emak Gerebek & Bubarkan Markas Narkoba: Sudah Setahun Lebih

Menurut polisi Bobby Joseph menyampaikan alasan masalah keluarga membuatnya terjerat kasus narkoba.

"Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan, bahwa Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis selama tiga tahun terakhir.

"Menurut pengakuan saudara BJ itu sejak tahun 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintesis ini," ungkapnya.

Bobby Joseph bicara saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Bobby Joseph bicara saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). (Tribunnews.com/Alivio)

Adapun polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram dari penangkapan terhadap Bobby Joseph.

Achmad Ardhy mengatakan, barang bukti itu merupakan sisa pakai.

"Tadinya 5 gram, tetapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri.

Akhirnya pada saat kami melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka ya," jelas Kompol Achmad Ardhy.

Karena perbuatannya itu, Bobby Joseph dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Seleb lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved