Berita Malang
DPRD Kabupaten Malang Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Sehingga dengan adanya ranperda ini, tarif pajak akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen, disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya" serunya.
Sedangkan untuk panjak lainnya, dikatakan Didik kenaikannya tidak tsrlalu signifikan. Yakni antara 2 sampai 5 persen saja.
Selain PBB, dalam ranperda juga mengatur tarif pajak daerah lainnya, yakni Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sedangkan pengaturan terkait retribusi daerah di antaranya, Restribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizina Tertentu. (Adv)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Ranperda Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Malang
Ali Murtadlo
berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.