Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Jadi Tersangka Tragedi Carok, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Mendadak Menghilang

Usai geger kasus carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Minggu (4/6/2023) pagi, sosok oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial FR ramai

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi (tengah) sejauh ini belum bisa menentukan langkah terkait dugaan keterlibatan FR atas peristiwa berdarah di Desa Kecamatan Tanah Merah, Desa Tanah Merah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Usai geger kasus carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Minggu (4/6/2023) pagi, sosok oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial FR ramai menjadi perbincangan.

Dugaan keterlibatannya semakin menguat setelah Polres Bangkalan menetapkannya sebagai tersangka dalam Konferensi Pers  Ungkap Kasus Atensi di mapolres setempat, Jumat (16/6/2023).

Hingga saat ini, keberadaan wakil rakyat berusia 39 tahun itu raib bak ditelan bumi. FR juga sudah tidak pernah lagi terlihat beraktifitas di kantornya. Hal itu dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi.

“Kami juga masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena (FR) yang bersangkutan mulai terjadinya kasus (carok) itu sudah tidak pernah masuk lagi,” ungkap Fadhur di hadapan awak jurnalis, Rabu (26/7/2023).

Kendati demikian, lanjutnya, pihak BK DPRD Bangkalan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi terhadap FR. Meski dalam tata tertib menyebutkan, sanksi bisa diterima seorang anggota legislatif ketika secara berturut-turut hingga sebanyak 6 kali tidak mengikuti rapat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Carok di Madura, Satu Orang Tewas, Empat Lainnya Alami Luka

“Baik itu rapat di komisi ataupun paripurna, ya kalau dilihat dari absensi pada setiap gelaran paripurna tentunya sudah melebih itu (6x). Tetapi kami tidak bisa serta merta kemudian langsung memberikan sanksi, karena yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor, ponselnya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan dalam siaran persnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua, pertama dari pihak Desa Baipajung sejumlah 4 orang tersangka.

Mereka yakni AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48). Inisial terakhir, SMS saat ini masih dalam pencarian. Sebanyak dua tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara satu orang tersangka lainnya masih sakit sehingga belum bisa dilakukan penahanan.

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Carok di Bangkalan Madura, Polisi Temukan Proyektil dan Buru Oknum Anggota DPRD

 

Sementara empat tersangka lain dari Desa Tanah Merah Laok, yakni HF (51), AS (36), HMT (25), dan FR (40). Hingga saat ini, keberadaan FR masih terus menjadi buruan Satreskrim Polres Bangkalan.

“Kami sampaikan bahwa surat dari Polres Bangkalan terkait penetapan tersangka yang bersangkutan sampai hari ini tidak ada, belum kami terima. Kalau memang pihak kepolisian sudah mengirimkan surat secara resmi kepada parpol, ya barangkali statusnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan sudah berstatus tersangka ,” pungkas Fadhur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved