Berita Trenggalek
Wakil Ketua DPRD Trenggalek dan Pengurus PDIP Jadi Saksi Sidang Penolakan PAW Dasiran
Wakil Ketua DPRD Trenggalek dan pengurus PDIP menjadi saksi dalam sidang penolakan PAW Dasiran, fakta hukum terungkap.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjadi saksi dalam lanjutan sidang gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran terhadap Ketua DPRD Trenggalek dan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/7/2023) tersebut, Doding Rahmadi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Trenggalek menyampaikan sejumlah keterangan terkait tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, serta proses masuknya Dasiran menjadi kader PDI Perjuangan setelah keluar dari PKS.
"Kita diminta jadi saksi seputar PAW-nya pak Dasiran di DPRD, jadi yang kita beri kesaksian adalah bagaimana tata cara mekanisme PAW di DPRD itu," kata Doding Rahmadi, Selasa (25/7/2023).
Doding Rahmadi enggan menjelaskan apakah proses PAW yang diajukan oleh PKS terhadap Dasiran sudah sesuai prosedur atau tidak, karena saat ini tahapan tersebut sedang berjalan.
Dia juga memastikan, partainya tidak akan ikut campur dalam proses PAW Dasiran yang diajukan oleh PKS walaupun saat ini Dasiran sudah menjadi kader PDI Perjuangan.
"Tidak ada hubungannya (dengan PDI Perjuangan)," tambahnya.
Selain Doding Rahmadi, dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga mendatangkan seorang saksi lain yaitu Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Imam Waldi.
Sementara itu, Penasihat Hukum tergugat 1 dan tergugat 2, Dani Setiawan menilai keterangan kedua saksi telah memperkuat eksepsi yang telah ia sampaikan terkait ketidakjelasan gugatan dan prematur gugatan.
Baca juga: Kabar Panas, Jawaban PKS soal Peluang Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres Anies, Singgung Garis Tangan
"Karena penggugat (Dasiran) saat ini masih anggota dewan kemudian haknya juga masih terpenuhi, jadi pokok perkara kerugian yang diajukan dalam gugatan tidak terbukti," ucap Dani.
Selain itu, dalam sidang tersebut Doding juga mengakui bahwasanya Dasiran masih hadir dalam sidang paripurna DPRD Trenggalek dan tergabung dalam Fraksi PKS.
"Artinya PKS punya hak untuk mengajukan (PAW) itu," lanjutnya.
Menurut Dani, Doding juga tidak membantah terkait poin-poin PAW yang tercantum dalam tata tertib DPRD yang sudah disampaikan dalam persidangan.
Dalam sidang selanjutnya, Dani berencana menghadirkan empat saksi dari dua tergugat.
Baca juga: Tokoh PSI Surabaya Mundur dari Partai Saat Masa Pencalegan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
"Intinya kami memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perselisihan parpol dan (PAW) sudah sesuai prosedur yang semestinya," ucap Dani.
Lalu pihak Dasiran juga tidak mengajukan perkara melalui mahkamah partai politik sebelum lanjut ke pengadilan negeri, sehingga gugatan tersebut dinilai prematur.
Sementara itu, penasihat hukum penggugat, Nurrohmad membantah jika gugatan yang diajukan oleh Dasiran prematur, karena surat keputusan pemberhentian Dasiran sebagai kader PKS dikeluarkan oleh DPD PKS Trenggalek, bukan dari DPP PKS.
"Sesuai perundang-undangan dalam permohonan PAW itu harus melalui putusan DPP bukan DPD, sedangkan bukti yang diajukan adalah dari DPD sehingga ada kesalahan prosedur administrasi dalam pengajuan PAW, jadi kalau dikatakan prematur saya rasa tidak," ucap pria yang akrab disapa Ghani tersebut.
Dalam tata tertib DPRD terkait PAW, juga disebutkan bahwa anggota DPRD yang akan di-PAW bukan anggota partai politik, tidak disebutkan apakah partai politik yang dimaksud adalah partai politik yang menugaskan ia untuk maju dalam pemilu.
Baca juga: PDI Perjuangan Rombak Bacaleg DPRD Jatim, Ganti Whisnu Sakti Buana hingga Masukkan Nama Baru
"Sedangkan Dasiran tidak pernah seharipun tidak menjadi anggota suatu partai politik," tegasnya.
Ghani juga menjelaskan proses PAW Dasiran tidak melalui kesepakatan unsur Pimpinan DPRD Trenggalek, padahal menurutnya setiap keputusan dalam surat yang dikeluarkan oleh DPRD harus ada kesepakatan unsur pimpinan.
"Memang sempat ada pemberitahuan surat undangan untuk membahas (PAW), tapi ada pimpinan yang tidak bisa menghadiri, sehingga rapat tidak digelar, setelah itu juga tidak ada musyawarah lagi tapi PAW didisposisi oleh ketua DPRD," ucap Ghani.
Sedangkan untuk kerugian materiil, Ghani mengakui belum bisa menyebutkan karena ia sendiri masih berupaya membuktikannya, namun menurutnya Dasiran sudah dirugikan secara imateril.
"Karena pak Dasiran ini adalah anggota DPRD yang terhormat, tapi dilakukan PAW secara terburu-buru dan tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perundangan," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek
Doding Rahmadi
Partai Keadilan Sejahtera
PKS
Dasiran
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.