Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi KUR Porang Trenggalek

Reaksi Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang usai Dituntut Jaksa Trenggalek 1 Tahun 6 Bulan Bui

Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek

ISTIMEWA
KORUPSI - Kejaksaan Negeri Trenggalek tetapkan tiga orang tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/2/2025). Kejari Trenggalek menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. 

Poin penting:

  • Kasus: Tindak pidana korupsi KUR Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Trenggalek (penyaluran sejak 2021).
  • Terdakwa: Tiga orang, yaitu Samto (koordinator) serta Arif Fanani dan Handi Pratomo (verifikator bank BUMN).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa, Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo.

"Pada Selasa 7 Oktober, telah dibacakan tuntutan kepada tiga terdakwa yaitu dikenakan pasal 3 Jo 18 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 tahun 6 bulan, lalu pidana denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka menjalani pidana badan 3 bulan.Tuntutan untuk ketiganya sama," kata Kepala Kejari Trenggalek melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Polemik Tabungan Macet, KSPPS Madani Trenggalek Disepakati Wajib Kembalikan Dana Simpanan Anggota

Joko menekankan perkara korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar serta menyebabkan program pemerintah tidak bisa berjalan dengan optimal.

Namun demikian kerugian materil tersebut sudah dipulihkan setelah terdakwa mengembalikan kerugian negara melalui Kejari Trenggalek pada bulan Mei 2025 lalu.

Joko menambahkan, selama proses persidangan, total saksi yang telah didatangkan sebanyak 30 orang. 

"Jadwal selanjutnya adalah pledoi dari pihak terdakwa, dijadwalkan pekan depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek

Tiga orang tersebut adalah Samto yang berperan sebagai koordinator warga, lalu Arif Fanani dan Handi Pratomo yang merupakan verifikator salah satu bank plat merah KCP Trenggalek.

Baca juga: Tak Satupun SPPG di Trenggalek Kantongi SLHS, Diberi Waktu hingga Akhir Bulan

"Kami melakukan penetapan tersangka inisial SM, AF, dan HP. Pokok perkaranya ada KUR yang sudah disalurkan tapi macet sehingga tidak kembali ke negara dengan kerugian mencapai Rp 1,6 Miliar," kata Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, Rabu (12/2/2025).

KUR mikro porang tersebut sudah disalurkan sejak tahun 2021, sedangkan penyidikan kasus tersebut dimulai tahun 2023.

"Memang agak lama karena ada skala prioritas (kasus lain) selain itu ada azas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Ada 104 warga yang menerima penyaluran KUR tersebut dengan nominal masing-masing Rp 25 juta atau dengan jumlah total Rp 2,6 Miliar.

Dalam penyaluran tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yaitu terdapat 104 penerima KUR yang seharusnya tidak layak menerima KUR tapi tetap diberikan.

Ketiga terdakwa memanipulasi data penerima sehingga menjadi layak untuk menerima KUR mikro porang tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved