Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dijanjikan Pahala, Gadis di Bawah Umur di Malang Diraba Tubuhnya oleh Guru Ngaji, Nasib Korban Pilu

Seorang guru ngaji berinisial NA (41) asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Malang
Sosok guru ngaji yang mencabuli lima muridnya asal Krcamatan Bantur, Kabupaten Malang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru ngaji berinisial NA (41) asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

NA diamankan lantaran telah mencabuli lima muridnya berusia di bawah umur yang mengaji di TPQ tempat ia mengajar.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pada Senin (24/7/2023) salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang.

"Sebelumnya, korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji, karena takut terhadap NA, guru mengajinya," ucap Taufik, Kamis (27/7/2023).

Korban takut terhadap NA, lantaran ia kerap melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban usai kegiatan mengaji.

Tak hanya itu, bahkan pelaku sempat menggesekkan alat kelaminnya ke korban hingga mengakibatkan trauma dan takut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolusian langsung mengamankan pelaku di kediamannya. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku kerap melakukan tindakan asusila tersebut sejak 2018 hingga saat ini.

Baca juga: Nodai 17 Muridnya, Guru Ngaji di Garut Ungkap Siasat Busuk ke Korban, Ternyata Ustaz Abal-abal

"Korbannya lima anak, semuanya perempuan dengan rentang usia 9 hingga 17 tahun. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya sejak 2018," paparnya.

Perbuatan NA dilakuka secara berulang kali kepada kelima korban di TPQ, tempat ia mengajar. Ia melakukan aksinya ketika kegiatan mengaji sudah selesai, sekira pukul 15.00 WIB.

"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji," katanya.

Kegiatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku itulah akhirnya ia ditahan di Polres Malang sesuai hasil gelar perkara, pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, terhadap kelima korban dilakukan pendampingan psikologis agar tidak trauma atas kejadian tersebut.

"Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Sementara kasus sudah diproses dan tersangka saat ini telah ditahan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved