Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ending Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Trenggalek, Polres Ungkap Penyebabnya

Satreskrim Polres Trenggalek segera menghentikan proses hukum perselingkuhan seorang oknum anggota Polres Tulungagung

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi di Trenggalek 

Namun pada hari itu, Pak Sekdes mendatangi rumah Bu Kaur Kesra.

Pak Sekdes malah bertemu dengan suami Bu Kaur dan terjadilah keributan.

Keributan tersebut mengundang para warga sekitar dan akhirnya heboh.

Warga baru mengetahui setelah keributan terjadi, dan kejadian ini dengan cepat menyebar dan akhirnya sampai ke Camat Trucuk, Rabiman.

Ia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut dan langsung memerintah jajaranya untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk diserahkan ke Inspektorat.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, perselingkuhan perangkat desa ini mencuat di masyarakat desa setempat setelah Pak Sekdes mendatangi rumah Bu Kaur Kesra.

"Kemarin itu yang bersangkutan sendiri (Sekdes) datang ke rumah yang putri itu (Kaur Kesra),” kata Rambiman.

“Makanya jadi mencuat karena bertengkar sama suaminya (Kaur Kesra) di situ," sambungnya, dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).


Rabiman mengaku, telah meminta kepada Kepala Desa (Kades) Mandong untuk membuat tim guna mengklarifikasi pihak-pihak terkait isu perselingkuhan tersebut.

Pihaknya tidak ingin isu tersebut nantinya mengganggu kondusivitas desa.

Hal ini mengingat tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan kepala desa di Klaten.

"Itu kan baru diduga ada hubungan asmara antara Sekdes dengan Kaur Kesra,”

“Kemarin dari kami (camat) sudah perintahkan Pak Kades membentuk tim untuk klarifikasi ke semua pihak yang terkait dengan permasalahan itu," terang dia.

Rabiman menyampaikan, sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait isu perselingkuhan antar sesama perangkat desa Mandong ke Inspektorat.

Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"BAP-nya sudah ada kemarin sudah diserahkan ke kami,”

“Kemudian sesuai dengan Perbup No 30 Tahun 2022 itu terus kami teruskan ke Inspektorat,”

“Nanti yang mengeluarkan rekomendasi Inspektorat," sambung dia.

Dikatakan dia, Sekdes yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Kaur Kesra belum lama bertugas di Desa Mandong.

Sebelumnya, ia menjabat Kaur kemudian mendapat promosi menjadi Sekdes di Desa Mandong.

Mengenai sanksi yang diberikan, Rabiman mengatakan, belum bisa menyampaikan karena masih harus menunggu proses dari Inspektorat.

"Belum bisa berandai-andai. Kan masih proses (Inspektorat). Kami tidak bisa mendahului sehingga kami menunggu proses dari Inspektorat," ungkap Rabiman.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved