Berita Magetan
Janji Manis Kerja di Bawaslu Magetan, Pemuda ini Perdayai 4 Orang, Kuras Duit 20 Juta, Ending di Bui
Tak tanggung tanggung, warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tersebut, sudah memperdayai 4 orang.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Bermodalkan pernah bekerja sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Panekan, Alvian Perdana Kusuma (27), menjanjikan para korban dapat bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.
Tak tanggung tanggung, warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tersebut atau pelaku sudah menipu 4 orang.
Dengan mendatangi rumah korban, pelaku menjamin dapat diterima sebagai staf komputer. Serta digaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, aksi tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik, karena Bawaslu Magetan akan merekrut pegawai.
"Akhirnya korban mau menyerahkan uang, sebagai syarat yang diminta oleh pelaku. Ada yang Rp 5 juta, sampai dengan Rp 15 juta per orang," ujarnya, dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Alasan Biar Tak Cepat Mengantuk, 2 Pemuda Nekat Konsumsi Sabu, Berujung Diciduk Polres Magetan
Begitu percayanya, lanjut AKP Rudy, korban mau membuat daftar riwayat hidup dan biodata lengkap yang kemudian diserahkan kepada tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, tidak ada perekrutan di Bawaslu Magetan. Apalagi sampai memungut uang sebesar Rp 5 juta. Dengan perbuatan pelaku, korban merasa dirugikan dan lapor kepada polisi," bebernya.
"Setelah pemeriksaan saksi saksi, mengambil barang bukti. Kami mencari keberadaan pelaku, yang melarikan diri di beberapa tempat. Pelaku ditangkap ketika berada di Lumajang," imbuhnya.
AKP Rudy juga menuturkan, dalam menjalankan tindak kejahatan, tidak ada keterlibatan dari pihak lain, khususnya dari Bawaslu Kabupaten Magetan.
"Murni ide pelaku sendiri melakukan penipuan. Karena mantan Panwascam Panekan, pelaku tahu persis kegiatan kegiatan di Bawaslu," tuturnya.
Baca juga: Warga PSHT yang Lakukan Ritual di Gunung Lawu Magetan Tewas, Begini Kesaksian Pendaki Lain
"Hasil proses penyelidikan ada 4 korban. Tapi yang melapor 1 orang. Sisanya belum melaporkan, kalau memang merasa dirugikan akan kami terbitkan laporan polisi dan kami proses," tuntasnya.
Sementara Tersangka Penipuan Alvian Perdana Kusuma, mengaku, total uang yang didapat dari korban mencapai Rp 20 juta rupiah.
"Uangnya buat kebutuhan sehari hari, makan, keluar kota. Tidak ada korban lain, baru pertama kali melakukan aksi ini," tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk, bukti transfer uang, dan bukti kuitansi pembayaran.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.