Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Janji Manis Kerja di Bawaslu Magetan, Pemuda ini Perdayai 4 Orang, Kuras Duit 20 Juta, Ending di Bui

Tak tanggung tanggung, warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tersebut, sudah memperdayai 4 orang.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Tersangka penipuan rekrutmen kerja Bawaslu Kabupaten Magetan Alvian Perdana Kusuma (27), ditunjukkan di depan awak media dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (27/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Bermodalkan pernah bekerja sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Panekan, Alvian Perdana Kusuma (27), menjanjikan para korban dapat bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Tak tanggung tanggung, warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tersebut atau pelaku sudah menipu 4 orang.

Dengan mendatangi rumah korban, pelaku menjamin dapat diterima sebagai staf komputer. Serta digaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, aksi tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik, karena Bawaslu Magetan akan merekrut pegawai.

"Akhirnya korban mau menyerahkan uang, sebagai syarat yang diminta oleh pelaku. Ada yang Rp 5 juta, sampai dengan Rp 15 juta per orang," ujarnya, dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Alasan Biar Tak Cepat Mengantuk, 2 Pemuda Nekat Konsumsi Sabu, Berujung Diciduk Polres Magetan

Begitu percayanya, lanjut AKP Rudy, korban mau membuat daftar riwayat hidup dan biodata lengkap yang kemudian diserahkan kepada tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, tidak ada perekrutan di Bawaslu Magetan. Apalagi sampai memungut uang sebesar Rp 5 juta. Dengan perbuatan pelaku, korban merasa dirugikan dan lapor kepada polisi," bebernya.

"Setelah pemeriksaan saksi saksi, mengambil barang bukti. Kami mencari keberadaan pelaku, yang melarikan diri di beberapa tempat. Pelaku ditangkap ketika berada di Lumajang," imbuhnya.

AKP Rudy juga menuturkan, dalam menjalankan tindak kejahatan, tidak ada keterlibatan dari pihak lain, khususnya dari Bawaslu Kabupaten Magetan.

"Murni ide pelaku sendiri melakukan penipuan. Karena mantan Panwascam Panekan, pelaku tahu persis kegiatan kegiatan di Bawaslu," tuturnya.

Baca juga: Warga PSHT yang Lakukan Ritual di Gunung Lawu Magetan Tewas, Begini Kesaksian Pendaki Lain

"Hasil proses penyelidikan ada 4 korban. Tapi yang melapor 1 orang. Sisanya belum melaporkan, kalau memang merasa dirugikan akan kami terbitkan laporan polisi dan kami proses," tuntasnya.

Sementara Tersangka Penipuan Alvian Perdana Kusuma, mengaku, total uang yang didapat dari korban mencapai Rp 20 juta rupiah.

"Uangnya buat kebutuhan sehari hari, makan, keluar kota. Tidak ada korban lain, baru pertama kali melakukan aksi ini," tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk, bukti transfer uang, dan bukti kuitansi pembayaran.

Pelaku dikenakan pasal Pasal 378  tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved