Berita Magetan
Alasan Biar Tak Cepat Mengantuk, 2 Pemuda Nekat Konsumsi Sabu, Berujung Diciduk Polres Magetan
Dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Magetan, lantaran kedapatan mengantongi sabu sabu. Mereka diamankan pada Senin (26/6/2023), di tempat dan ja
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM, MAGETAN - Dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Magetan, lantaran kedapatan mengantongi sabu sabu. Mereka diamankan pada Senin (26/6/2023), di tempat dan jam yang berbeda.
Diketahui pelaku yang diamankan yaitu Girang Chriswahono (23), warga Dusun Golan, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, diringkus pukul 15.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Magetan - Maospati.
Kemudian Faisal Kurniawan Sandi alias Pacul (23), asal Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, diciduk pada jam 21.30 WIB, depan Pabrik Sepatu Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, dari keterangan yang didapat, kedua tersangka menikmati barang haram tersebut dengan dalih sebagai penambah stamina.
"Alasannya agar kedua pelaku tidak mengantuk, atau tidak cepat lelah, ketika melakukan aktivitas bekerja," ujar AKP Didik, di Mapolres Magetan, Kamis (20/7/2023).
Dirinya juga menambahkan, barang bukti yang didapat dari Girang Chriswahono, antara lain 1 buah plastik klip bening, berisi sabu sabu dengan berat bruto sekitar 0,49 gram, ditaruh ke dalam sebungkus rokok merk.
Baca juga: Mengeluh Sering Kerja Lembur, Buruh Pabrik asal Mojokerto Mengaku Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina
Sedangkan dari tangan Faisal Kurniawan Sandi alias Pacul, lanjut AKP Didik, 1 buah plastik klip bening berisi sabu sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram, dalam bungkus rokok, dan 1 smartphone.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika diamankan lalu dilakukan penggeledahan. Mereka mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal, lewat telepon," tuturnya.
"Kedua pelaku tidak saling terkait. Pengedar diduga dari jaringan yang berbeda. Kami masih mendalaminya lebih lanjut," tuntas AKP Didik.
Dua pemakai barang haram tersebut, sama sama dikenakan pasal UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Satresnarkoba Polres Magetan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
sabu
AKP Didik Ary Hendro Setyono
Berita Magetan
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.