Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keterlaluan, Pengajar Ponpes di Batang Lecehkan Siswinya, Modus Obati Santriwati yang Pingsan

Inilah nasib pilu seorang santriwati di Batang. Santriwati tersebut dinodai oleh oknum pengajar di sebuah ponpes.

Editor: Januar
TribunStyle.com / kolase
Sejumlah santriwati melaporkan oknum pengajar ponpes di Batang lantaran melakukan pelecehan 

"Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Sementara kasus sudah diproses dan tersangka saat ini telah ditahan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, NA disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved