Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keterlaluan, Pengajar Ponpes di Batang Lecehkan Siswinya, Modus Obati Santriwati yang Pingsan

Inilah nasib pilu seorang santriwati di Batang. Santriwati tersebut dinodai oleh oknum pengajar di sebuah ponpes.

Editor: Januar
TribunStyle.com / kolase
Sejumlah santriwati melaporkan oknum pengajar ponpes di Batang lantaran melakukan pelecehan 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu seorang santriwati di Batang.

Santriwati tersebut dinodai oleh oknum pengajar di sebuah ponpes.

Pelaku menggunakan modus obati santriwati yang pingsan.

Dilansir dari TribunStyle, F, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Batang dilaporkan ke polisi lantaran tindakan pelecehan yang dilakukannya.

Sejumlah alumni santriwati di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang ramai mendatangi Polres Batang, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Permintaan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Beber 60 Lembar Pleidoi ke Hakim: Tak Terbukti

Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengatakan, saat ini, ada tiga korban yang melapor.

Dari tiga korban, satu di antaranya masih di bawah umur.

Dasuki menjelaskan, oknum pengajar berinisial F itu melecehkan santriwati yang pingsan.


Korban yang pingsan dibawa ke ruang oknum itu dengan alasan diobati dalam ruang tertutup. Saat itulah, dugaan pelecehan terjadi.

"Dari pengakuan korban, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku mulai dari membuka baju hingga meraba tubuh korban."

"Setiap korban mengalami pelecehan lebih dari sekali, empat hingga lima kali," terangnya.

Dasuki menambahkan, pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar itu terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


"Yang cukup aneh adalah para santriwati yang menjadi korban ini tidak ada riwayat sakit tapi di situ (di ponpes) sering pingsan."

"Saat pingsan, setengah sadar, korban merasa diraba-raba tubuhnya hingga pada alat vital," imbuhnya.

Korban yang melapor tersebut ada yang sudah alumni atau keluar dari ponpes sehingga pelaporan ini diharapkan bisa membuka keberanian korban lain yang masih belajar di ponpes tersebut.

"Harapannya, para santriwati yang masih belajar dan menjadi korban, punya keberanian untuk melapor dan kejadian itu tidak terulang," harapnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang guru ngaji berinisial NA (41) asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

NA diamankan lantaran telah mencabuli lima muridnya berusia di bawah umur yang mengaji di TPQ tempat ia mengajar.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pada Senin (24/7/2023) salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang.

"Sebelumnya, korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji, karena takut terhadap NA, guru mengajinya," ucap Taufik, Kamis (27/7/2023).

Korban takut terhadap NA, lantaran ia kerap melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban usai kegiatan mengaji.

Tak hanya itu, bahkan pelaku sempat menggesekkan alat kelaminnya ke korban hingga mengakibatkan trauma dan takut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolusian langsung mengamankan pelaku di kediamannya. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku kerap melakukan tindakan asusila tersebut sejak 2018 hingga saat ini.

"Korbannya lima anak, semuanya perempuan dengan rentang usia 9 hingga 17 tahun. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya sejak 2018," paparnya.

Perbuatan NA dilakuka secara berulang kali kepada kelima korban di TPQ, tempat ia mengajar. Ia melakukan aksinya ketika kegiatan mengaji sudah selesai, sekira pukul 15.00 WIB.

"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji," katanya.

Kegiatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku itulah akhirnya ia ditahan di Polres Malang sesuai hasil gelar perkara, pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, terhadap kelima korban dilakukan pendampingan psikologis agar tidak trauma atas kejadian tersebut.

"Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Sementara kasus sudah diproses dan tersangka saat ini telah ditahan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, NA disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved