Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Berikut Daftar 12 Objek Cagar Budaya di Kota Batu, Ada Arca Wisnu hingga Hotel Kartika Wijaya

Ada sebanyak 12 objek di Kota Batu yang statusnya telah meningkat menjadi objek cagar budaya.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Hotel Kartika Wijaya Kota Batu, salah satu cagar budaya di Kota Batu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Ada sebanyak 12 objek di Kota Batu yang statusnya telah meningkat menjadi objek cagar budaya.

Ke-12 cagar budaya itu ialah Arca Wisnu, Arca Mahakala dan Arca Dwarapala di Ngaglik, kemudian Makam Dinger, Vila Bima Sakti, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding Junrejo, Hotel Kartika Wijaya, Punden Reco Banteng, Punden Gadung Melati dan Punten Punden Pendem.

Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo mengatakan, objek-objek itu ditetapkan sebagai cagar budaya secara bertahap sejak tahun 2021-2022.

“Jadi memang total itu ada 44 objek yang meliputi  arca, bangunan, lingga, yoni, jaladwara dan lain-lain. Dari jumlah itu 12 objek sudah ditetapkan secara bertahap sebagai cagar budaya dan 32 objek masih menjadi objek diduga cagar budaya,” kata Noerad Adikarsa Poernomo, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Warga Batu Harus Antre Berjam-jam demi Dapatkan Gas Melon Sampai Balik Ambil Fotocopy KK dan KTP

Noerad menjelaskan, rencananya pada tahun 2023 ini pihaknya akan mengajukan sebanyak 5 objek diduga cagar budaya di Kota Batu, dua diantaranya ialah Punden Watu Dakon di Desa Punten dan Punden Mbah Mojo di Desa Mojorejo.

“Secara rinci masih belum dapat kami publish karena saat ini masih dalam tahap verifikasi kajian,” jelasnya.

Lebih lanjut Noerad mengatakan, syarat suatu objek dapat dimasukan dalam kategori cagar budaya ialah berusia paling sedikit 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan di masa lalu.

Baca juga: PKL di Alun-alun Kota Batu Kesulitan Dapat Gas Melon Sampai Tak Jualan Berhari-hari

“Selain itu untuk perawatannya juga telah diatur dalam ketentuan Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2014 dan dikuatkan dengan Perwali Kota Batu nomor 64 tahun 2022 tentang pelaksanaan perda cagar budaya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved