Berita Viral
Heboh Wine Berlabel Halal, MUI Buka Suara, Kemenag Curiga Ada Pelanggaran & Blokir Sertifikat Produk
Wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal ini dinilai janggal oleh netizen.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Sehingga, sejak 17 Oktober 2019, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana atau perpanjangan sertifikasi halal ke Indonesia harus melalui BPJPH.
Sementara itu, perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi.
Namun jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kadaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH.
Tags
wine
Nabidz
label halal
MUI
Kemenag
wine berlabel halal
viral di media sosial
Asrorun Niam
BPJH
Muhammad Aqil Irham
jus buah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Ratusan NMax Bodong Dijual Murah Langsung Ludes Cuma 2 Hari, Sosok Penjual Disoroti |
![]() |
---|
Nasib Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Bebas, 900 Hari Jadi Buron KPK Terkait Kasus Suap KPU |
![]() |
---|
Diduga Tak Mendapat Pelayanan, Pasien Meninggal di Puskesmas, Bupati Copot Jabatan Kepala |
![]() |
---|
Warga Digeruduk Aparat untuk Hapus Mural One Piece, Ketua Pemuda Minta Pemerintah Tak Salah Mengira |
![]() |
---|
Pantas Ayi Anak Penjual Pulsa yang Masuk ITB Gratis Punya Banyak Medali, Dosen: 2 Dinding Tak Muat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.