Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Heboh Wine Berlabel Halal, MUI Buka Suara, Kemenag Curiga Ada Pelanggaran & Blokir Sertifikat Produk

Wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal ini dinilai janggal oleh netizen.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Twitter/halalcorner
Wine berlabel halal membuat heboh netizen di media sosial 

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Sehingga, sejak 17 Oktober 2019, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana atau perpanjangan sertifikasi halal ke Indonesia harus melalui BPJPH.

Sementara itu, perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi.

Namun jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kadaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved