Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Penuturan Ahli Bahasa Madura dalam Sidang Korupsi Dana Hibah, Tepis Bantahan Sahat Tua soal Suap

Sudah dua kali dia membantah tuduhan Jaksa KPK pernah disuap uang dari dana hibah pokir hingga memiliki Rp 39,5 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sahat Tua P Simanjuntak terlihat berdiskusi dengan pengacara usai menjalani sidang korupsi dana hibah, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (28/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sikap Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak dalam menjalani sidang korupsi dana hibah APBD Jatim memang cukup membingungkan.

Sudah dua kali dia membantah tuduhan Jaksa KPK pernah disuap uang dari dana hibah pokir hingga memiliki Rp 39,5 miliar.

Padahal, sebelumnya saat menjalani sidang perdana Sahat sudah mengaku salah dan ingin diberi maaf oleh seluruh warga Jatim. 

Keterangan berbelit-belit Sahat itu akhirnya  ditanggapi JPU KPK.

Dalam proses membuktikan amar tuduhan sekaligus meluruskan omongan Sahat, JPU KPK menghadirkan Ahli Bahasa Madura Dwi Laily Sukmawati di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (28/7).

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Ahli bahasa tersebut menjadi saksi untuk merinci dan menerjemahkan percakapan via telefon dua penyuap yang telah divonis bersalah.

Dua penyuap tersebut adalah Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi alias Eeng Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Keduanya bercakap menggunakan Bahasa Madura dalam membahas suap dana hibah pokir. Percakapan yang berlangsung lewat telepon itu menyebut nama Sahat sebagai legislatif yang akan disuap.

Menurut hasil terjemahan Dwi Laily Sukmawati pada 11 Desember 2022 lalu Abdul Hamid menelepon Eeng. Eeng saat itu posisi sedang makan di warung dekat Jembatan Suramadu.

Di sela-sela pembicaraan Eeng mengatakan belum lama telah bertemu dengan Rusdi, staf ahli Sahat.

Kemudian Abdul Hamid menanyakan hasil pertemuan Eeng dengan Rusdi itu. Eeng  menjawab belum ada kesepakatan, tapi "duwe m cukup".

"Duwe M ini kalau diartikan dua miliar," kata Laily.

Baca juga: Kesaksian Detil Kepala Bapenda Jatim soal Kasus Korupsi Dana Hibah Sahat Tua, Sebut Tak Tahu Menahu

Eeng kemudian menyarankan agar "duwe m" diserahkan menjelang Hari Natal.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved