Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Penuturan Ahli Bahasa Madura dalam Sidang Korupsi Dana Hibah, Tepis Bantahan Sahat Tua soal Suap

Sudah dua kali dia membantah tuduhan Jaksa KPK pernah disuap uang dari dana hibah pokir hingga memiliki Rp 39,5 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sahat Tua P Simanjuntak terlihat berdiskusi dengan pengacara usai menjalani sidang korupsi dana hibah, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (28/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sikap Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak dalam menjalani sidang korupsi dana hibah APBD Jatim memang cukup membingungkan.

Sudah dua kali dia membantah tuduhan Jaksa KPK pernah disuap uang dari dana hibah pokir hingga memiliki Rp 39,5 miliar.

Padahal, sebelumnya saat menjalani sidang perdana Sahat sudah mengaku salah dan ingin diberi maaf oleh seluruh warga Jatim. 

Keterangan berbelit-belit Sahat itu akhirnya  ditanggapi JPU KPK.

Dalam proses membuktikan amar tuduhan sekaligus meluruskan omongan Sahat, JPU KPK menghadirkan Ahli Bahasa Madura Dwi Laily Sukmawati di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (28/7).

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Ahli bahasa tersebut menjadi saksi untuk merinci dan menerjemahkan percakapan via telefon dua penyuap yang telah divonis bersalah.

Dua penyuap tersebut adalah Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi alias Eeng Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Keduanya bercakap menggunakan Bahasa Madura dalam membahas suap dana hibah pokir. Percakapan yang berlangsung lewat telepon itu menyebut nama Sahat sebagai legislatif yang akan disuap.

Menurut hasil terjemahan Dwi Laily Sukmawati pada 11 Desember 2022 lalu Abdul Hamid menelepon Eeng. Eeng saat itu posisi sedang makan di warung dekat Jembatan Suramadu.

Di sela-sela pembicaraan Eeng mengatakan belum lama telah bertemu dengan Rusdi, staf ahli Sahat.

Kemudian Abdul Hamid menanyakan hasil pertemuan Eeng dengan Rusdi itu. Eeng  menjawab belum ada kesepakatan, tapi "duwe m cukup".

"Duwe M ini kalau diartikan dua miliar," kata Laily.

Baca juga: Kesaksian Detil Kepala Bapenda Jatim soal Kasus Korupsi Dana Hibah Sahat Tua, Sebut Tak Tahu Menahu

Eeng kemudian menyarankan agar "duwe m" diserahkan menjelang Hari Natal.

Kata Eeng, anggap saja uang itu sebagai persiapan Hari Natal. Lantas Abdul Hamid menimpali pertanyaan di mana uang tersebut bisa diserahkan.

Eeng menjelaskan ada tiga lokasi yang bisa dipilih. Di antaranya Suramadu, kantor, dan Sunan Ampel.

Hingga telepon berakhir keduanya belum memutuskan memilih di mana akan menyerahkan uang.

Kemudian Abdul Hamid dan Eeng kembali telepon. Telepon berikutnya mereka baru sepakat menentukan lokasi. "Baru ada keputusan menyerahkan di tempat parkir JNT," ucap Laily.

Penjelasan Laily memantik tim pengacara Sahat bereaksi. Dua dari tiga lawyer itu semula menanyakan kredibilitas hingga tahapan-tahapan kerja yang dilakukan Laily dalam menganalisa percakapan telepon Abdul Hamid dan Eeng.

Setelah itu, para pembela Sahat menanyakan apakah saat Abdul Hamid dan Eeng telepon ada yang menyebutkan kalau kliennya Sahat pernah meminta uang.

Pertanyaan tersebut dijawab jelas oleh Laily. Di dalam percakapan tidak ada pembahasan Sahat meminta uang. Akan tetapi Abdul Sahat dan Eeng berencana menyerahkan uang senilai "duwe m" alias 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi.

Arif Suhermanto Jaksa KPK mengatakan keterangan saksi ahli bahasa sudah menjelaskan secara gamblang.

Disebutkan secara jelas pada tanggal 11 Desember 2022 lalu Abdul Hamid dan Eeng merencanakan lewat telepon akan memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi.

Kesimpulannya, keterangan saksi ahli tersebut bisa memperkuat amar dakwaan Sahat.

"Kalau pihak pengacara mencari celah membela klien itu hal biasa. Tetapi fakta percakapan telepon sudah membuktikan," ucap Arif.

Sidang ini bermula lantaran pada 14 Desember 2022 Sahat Tua P Simanjuntak dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) .

Sahat ditangkap usai menerima uang suap terkait pengelolaan dana hibah pokir. Saat ditangkap, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dengan pecahan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved