Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

ASN di Sampang Wajib Beli Baju Adat Seharga Jutaan, Bisa Dicicil 12 Bulan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura diwajibkan membeli dan mengenakan baju adat daerah setempat, Minggu (30/7/2023).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Baju Adat Kabupaten Sampang, Madura saat diresmikan beberapa waktu lalu di Pendopo Trunojoyo Sampang. Baju tersebut wajib dibeli dan digunakan oleh ANS setempat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura diwajibkan membeli dan mengenakan baju adat daerah setempat, Minggu (30/7/2023).

Hal itu dibuktikan dengan rencana penjualan baju adat oleh Pemkab Sampang kepada para ASN untuk digunakan saat momentum kemerdekaan mendatang.

Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem mengatakan bahwa, pembelian baju adat diwajibkan terhadap ASN, sedangkan untuk honorer tidak.

"ASN eselon II dan III wajib memakai," ujarnya. 

Menurutnya, baju adat bakal digunakan saat peringatan HUT RI nanti, begitupun dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sampang, tepatnya pada Desember 2023.

"Untuk pembayaran baju tidak kontan, bisa kredit ke KORPRI," terangnya.

Sementara, untuk daftar harga yang sudah ditetapkan adalah:

Baca juga: Mahalnya Kain Seragam SMPN di Kota Malang: Ada yang Rp1,2 Juta, Boleh Dicicil Asal DP 50 Persen

 

Baca juga: Buntut Panjang Sekolah Jual Seragam Mahal, DPRD Jatim Bakal Panggil Kadindik pada Senin Depan

 

1. Mangkubumi Eselon II Laki-laki harga cash Rp 1.835.000, kredit Rp 2.005.100 dengan angsuran Rp 167.100 perbulan selama dua belas bulan. 

2. Mangkubumi Eselon II Perempuan/Ibu cash Rp 1.470.000, kredit Rp 1.618.200 angsuran Rp 167.100 perbulan selama dua belas bulan. 

3. Punggawa laki-laki Eselon III dan ASN cash Rp 1.535.000, kredit Rp 1.687.100, angsuran Rp 140.000 perbulan selama dua belas bulan. 

4. Punggawa perempuan Eselon III dan ASN Rp 1.210.000, kredit Rp 1.342.600, angsuran Rp.111.900 perbulan selama dua belas bulan.  

5. Magersareh laki-laki (non asn, kontrak) Rp 720.000, kredit Rp 799.200, angsuran Rp 66.600 perbulan selama dua belas bulan. 

6. Magersareh perempuan (non ASN, kontrak) Rp 525.000, kredit Rp 592.000, angsuran Rp 49.400 perbulan selama dua belas bulan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved