Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mobil Tertabrak Kereta di Jombang

Mobil Tertabrak Kereta di Jombang Tewaskan 6 Orang, BHS Ingatkan Soal Keamanan Perlintasan Sebidang

Enam orang tewas dalam kecelakaan mobil tertabrak kereta di Jombang, BHS ingatkan pemerintah soal keamanan perlintasan sebidang.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Pengamat Transportasi dan kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat berada di pos perlintasan sebidang di Juwingan, Gubeng, Surabaya, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengamat Transportasi dan kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengingatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan pemerintah untuk memperketat keamanan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan antara mobil Luxio dengan KA 423 Commuterline Dhoho di Jombang, Sabtu (29/7/2023) malam harus menjadi alarm masih adanya kelemahan di sistem lalu lintas tersebut.

Akibat kecelakaan kereta tabrak mobil di Jombang itu, 6 orang tewas.

Mereka merupakan satu keluarga.

BHS pun ikut menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut.

Tak ingin kejadian tersebut terulang, BHS mengingatkan KAI untuk melakukan pengamanan di perlintasan sebidang. Terutama, di kawasan padat penduduk.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini pun menyempatkan meninjau perlintasan sebidang di Surabaya.

Meninjau dua titik sekaligus, politisi Gerindra ini mendatangi perlintasan sebidang di kawasan kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng dan perlintasan di Jalan Juwingan, Kertajaya, Kecamatan Gubeng.

Ia menyempatkan berdialog dengan petugas yang berjaga di dua titik ini.

Baca juga: Daftar 6 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Tertabrak Kereta di Jombang

"Kesimpulannya, sudah bagus di dalam penanganan perlintasan sebidang. Fasilitas sudah lengkap seperti jadwal hingga early warning system. Saya pikir ini memenuhi syarat," kata BHS seusai berdialog.

Berada di kawasan padat penduduk, kelengkapan petugas penjaga perlintasan sebidang juga penting. Sehingga, bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

Ia mengungkap, masih ada daerah di Surabaya dan Sidoarjo yang belum memiliki fasilitas lengkap. Bahkan, beberapa di antaranya tak memiliki pos keamanan.

"Bagi yang belum, saya mendorong standarisasi seperti yang ada di KAI. KAI harus mengeluarkan standarisasi dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Sehingga, semua perlintasan sebidang memiliki keamanan," katanya.

Calon Anggota DPR RI ini mencontohkan fasilitas yang seharusnya ada di masing-masing perlintasan sebidang. Misalnya, early warning system, jam dinding, jadwal kereta, pemadam kebakaran, HT, maupun kamar mandi.

Baca juga: Kronologi Mobil Tertabrak Kereta di Jombang hingga Tewaskan 6 Orang yang Diperkirakan Satu Keluarga

"Untuk keselamatan manusia, seharusnya tidak boleh bicara masalah anggaran. Satu nyawa masyarakat sangat berharga. Seharusnya, tidak ada alasan membangun pos perlintasan karena kekurangan anggaran," kata Caleg Gerindra dari Dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan lalu lintas antara mobil Luxio dengan KA 423 Commuterline Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di KM 85, petak jalan antara Stasiun Jombang-Sembung, Sabtu (29/7/2023) tengah malam.

Enam orang tewas dalam kecelakaan maut di Jombang, Jawa Timur, yang melibatkan kereta api dan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.15 WIB.

Sementara dua penumpang lainnya dalam kondisi luka berat.

KAI menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Baca juga: Nasib Pelajar SMP di Kota Blitar yang Nekat Lempar Batu ke Kereta hingga Sebabkan Masinis Terluka

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto sebelumnya.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved