Satpol PP Jombang Gencarkan Operasi Simpati, Tertibkan Tiang dan Kabel Fiber Optik Ilegal
Penertiban tiang dan kabel fiber optik (FO) ilegal terus menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Target: Tiang dan kabel fiber optik (FO) ilegal.
- Nama Operasi: Operasi Simpati (bersifat persuasif dan kolaboratif).
- Batas Waktu Pembenahan Mandiri: Dua minggu (dimulai 23/9/2025).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Penertiban tiang dan kabel fiber optik (FO) ilegal terus menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pihaknya telah melaksanakan tiga kali razia yang diberi nama Operasi Simpati.
“Kenapa saya sebut operasi simpati, karena kami masih melibatkan Dinas PUPR sebagai pengampu kegiatan yang memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, provider juga diberi kesempatan untuk memindahkan dan merapikan alatnya sendiri,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).
Sejak Selasa (23/9/2025), Satpol PP memberikan waktu dua minggu bagi Dinas PUPR bersama penyedia layanan untuk melakukan pembenahan mandiri. Tujuannya agar pemasangan jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, sekaligus tidak membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Timbunan Sampah di Jombang Capai 530 Ton per Hari, DLH Hanya Mampu Tangani Sekitar 157 Ton
Untuk sementara, Satpol PP tidak melakukan operasi penertiban, melainkan monitoring keliling. Setelah batas waktu dua minggu berakhir, pihaknya berencana menggelar razia kembali.
Terkait hasil penertiban, Purwanto menyebut ada dua tiang yang diamankan di Kantor Satpol PP, sementara sekitar 30 hingga 40 tiang lainnya disimpan di Dinas PUPR. Meski demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi yang dimiliki provider bukanlah izin resmi.
“Provider yang sudah membayar retribusi dan menunjukkan itikad baik tetap kami beri toleransi. Namun mereka harus segera mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat terhadap penertiban ini juga cukup besar. Purwanto mengungkapkan, unggahan terkait kegiatan penertiban di akun TikTok pribadinya mendapat lebih dari 83 ribu tayangan dan ratusan komentar dukungan.
“Banyak laporan dari masyarakat yang masuk. Karena keterbatasan SDM, kami lakukan bertahap, dimulai dari yang bersifat darurat, terutama di wilayah perkotaan. Setelah itu baru menyasar kecamatan lain dengan prioritas pada aset milik Pemda,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang gencar-gencarnya menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin.
Meskipun begitu, Pemkab Jombang lebih memilih langkah persuasif berupa pembinaan ketimbang Sanski lain kepada provider yang belum berizin.
Baca juga: PDI Perjuangan Jombang Dorong Inovasi Pertanian di Momentum Hari Tani Nasional 2025
Langkah penertiban juga dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat mengenai kabel yang semrawut, menjuntai rendah, hingga hampir menyentuh badan jalan.
Satpol PP yang saat ini dikomandoi oleh Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto tercatat mulai rajin menertibkan puluhan kabel fiber optic tanpa izin yang dianggap membahayakan pengguna jalan ditertibkan pada Selasa (16/9/2025) sore.
Dapur Tak Lagi Beroperasi, Layanan MBG di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Berhenti |
![]() |
---|
Hasil DBL Surabaya 2025, Putri SMAN 1 Mojokerto Lolos Round 2, Putra SMA Kemala Bhayangkari 1 Menang |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: PSBS Biak VS Madura United 0-0 - Catatan Bagus Arema FC Sebelum Lawan Peris Solo |
![]() |
---|
Pemkot Blitar Usulkan Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Persawahan agar Tak Beralih Fungsi |
![]() |
---|
Pria Pengangguran Asal Gresik Tilap Motor Teman, Ngaku untuk Jenguk Anak ke Lamongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.