Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Abdi Toisuta, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja sampai Tewas, Ngaku akan Tanggung Jawab

Anak Ketua DPRD Ambon tengah menjadi perbincangan di media sosial. Bernama Abdi Toisutta, ia menganiaya seorang remaja hingga tewas.

Editor: Olga Mardianita
Serambinews.com
Abdi Toisuta (25) telah ditahan usai menganiaya seorang remaja hingga tewas. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah sosok Abdi Toisuta, anak Ketua DPRD Ambon yang aniaya seorang remaja hingga tewas.

Nama Abdi Toisuta menjadi sorotan publik di media sosial.

Pria berusia 25 tahun itu melakukan penganiayaan lantaran korban tak menyapa saat berpapasan.

Terlebih, tindak aniaya itu dilakukan di komplek perumahan korban.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sekte Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung - Bos Rumah Sakit Viral Pukul Balita

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Kasus ini menjadi viral di media sosial sejak video penganiayaan beredar.

Aksi Abdi Toisuta jadi viral setelah tewaskan seorang remaja berinisial RSS (15).

RSS sendiri mendapatkan tiga kali pukulan di kepala oleh AT.

RRS sempat tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal.

Gegara tindakannya tersebut, AT kini telah ditahan di polresta pulau Ambon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023) AT merupakan anak dari Ely Toisuta.

Ely Toisuta bukan orang sembarangan di Ambon lantaran menjabat sebagai ketua DPRD Ambon.

Baca juga: Sosok Uni Shanty Wanita asal Indonesia Viral Jualan Gemblong di China, Kini Diajak Kolab Raffi Ahmad

Anak Ketua DPRD Kota Ambon menganiaya remaja 15 tahun hingga tewas. Sosok anak Ketua DPRD Kota Ambon bernama Abdi Toisutta (25). (Handover TribunMedan)
Anak Ketua DPRD Kota Ambon menganiaya remaja 15 tahun hingga tewas. Sosok anak Ketua DPRD Kota Ambon bernama Abdi Toisutta (25). (Handover TribunMedan) ()

 

AT sendiri dalam kejadian sempat berteriak akan bertanggung jawab setelah korban pingsan dipukul.

Dari kronologi yang ada, peristiwa tersebut terjadi saat korban dan temannya berinisial MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Nahas, korban lalu dipukul hanya gegara tak sengaja menyenggol pelaku dan tak menegurnya saat masuk kompleks.

Dalam video yang beredar, pelaku memukul korban sambil berseru kalau masuk komplek orang harus menegur, tak boleh berlagak.

Saat ia ditegur oleh orang-orang kompleks dan keluarga korban, pelaku lalu menjawab akan bertanggung jawab.

"Beta-beta," katanya saat ditanya siapa yang memukul korban dilansir TribunAmbon.com .

Lalu orang yang bertanya tersebut menyebutkan kalau korban sudah pingsan.

Pelaku kemudian berseru akan bertanggung jawab sebanyak empat kali di dalam video.

"Beta tanggung jawab, beta tanggung jawab, beta tanggung jawab"

"Beta tanggung jawab, beta seng lari ini e," ucap pelaku.

Baca juga: Sempat Hilang, Suyanto Berhasil Ditemukan di Hutan Trenggalek, Warga Alami Kejadian di Luar Nalar

Saat dikonfirmasi, Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay membenarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kejadian itu bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka.

Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023).

Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm.

Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.

"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.

Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.

Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.

Baca juga: Aksi Penyiksaan Kucing Akun Agung Gunawan Viral di FB, Dikecam Pecinta Hewan: Terus Berulang

AT Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Bocah.
AT Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Bocah. (TribunAmbon)

Abdi Toisuta ini merupakan anak kedua dari ketua DPRD Kota Ambon yaitu Elly Toisuta.

Adapun Abdi Toisuta memiliki dua saudara kandung lainnya.

Elly Toisuta merupakan kader perempuan pertama yang memimpin DPRD Kota Ambon.

Dirinya kini merupakan politisi Partai Golkar yang telah menjadi kader sejak tahun 1998.

Seperti terlihat dari akun LinkedIn-nya, Abdi Toisuta tengah menekuni bidang kuliner hingga perhotelan.

Terlihat pula, jika Abdi Toisuta merupakan lulusan dari Politeknik Sahid Jakarta.

Sudah Jadi Tersangka

Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

Senin (31/7/2023) Kapolda Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).

Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.

AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.

Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Butuh Waktu 27 Jam Padamkan Kebakaran Pabrik Plastik di Gresik, Kerahkan 100 Tangki Air

Elly Toisutta Ketua DPRD Ambon Serahkan Kasus Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas ke Polisi

Ely Toisutta dan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada pen
Ely Toisutta dan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada pen (Tangkapan layar video dokumentasi Ely Toisutta)

Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta menyampaikan duka ke keluarga RRS (16), remaja yang tewas dianiaya anaknya, AT (23), hingga tewas.

Tak hanya itu, Ely menegaskan menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

Diketahui, RRS merenggang nyawa, Minggu (30/7/2023) malam, tak lama usai dianiaya putra keduanya.

"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang ke dalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Ely dalam video yang beredar di sosial media, Selasa (1/8/2023).

Dia turut prihatin atas musibah yang tengah menimpa korban dan keluarga, serta melibatkan anak kandungnya sebagai pelaku penganiayaan.

"Atas nama keluarga pula, kami sangat prihatin atas peristiwa dan musibah yang terjadi," lanjutnya.

Ely Toisuta dan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penganiayaan ini kepada penyidik.

"Kami menghormati serta menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

-----

Artikel ini telah ditayangkan Serambinews.com dan TribunPriangan.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved