Berita Viral
Anak Pembunuh Ayah Tiri Sengaja Halusinasi Biar Lolos Hukum, Minum 30 Saset Obat Batuk, Tapi Gagal
Kelakuan anak usai bunuh ayah tiri di Jakarta Utara agar lolos dari jeratan hukum akhirnya terbongkar. Niatnya mengelabuhi polisi, sia-sia.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan anak usai bunuh ayah tiri di Jakarta Utara agar lolos dari jeratan hukum akhirnya terbongkar.
Niatnya mengelabuhi polisi agar bebas dari hukuman menjadi sia-sia.
Rupanya, anak pembunuh ayah tiri tersebut sengaja berhalusinasi.
Ia pun menenggak habis sebanyak 30 saset obat batuk.
Ini dilakukannya setelah melakukan perbuatan keji terhadapa ayah tirinya.
Diketahui pelaku pembunuhan terhadap ayah tiri di Jakarta Utara adalah Ferry Oktafiana alias FO.
Baca juga: Nasib Gadis SMP Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Kini Jejak Pelaku Malah Hilang Secara Misterius
FO membunuh ayah tirinya bernama Cecep Riyana (66) pada Sabtu (29/7/2023).
Setelah membunuh ayah tiri, FO mencoba mengelabui polisi.
Usai menusuk Cecep dengan sebilah pisau dapur, FO langsung ke luar rumah dan pergi ke sebuah taman yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, FO menenggak puluhan saset obat batuk sekaligus dengan harapan berhalusinasi agar bebas dari jeratan hukum setelah membunuh ayahnya.
"Dia kan sempat meminum Komix 30 saset. Jadi, kalau kita minum Komix terlalu banyak kan pasti ada halusinasi atau apa, seperti itu," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tindakan FO yang berupaya tidak bertanggung jawab atas perbuatan kejinya ini juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Baca juga: Akui Dilecehkan Ayah Tiri, Anak Pinkan Mambo Sebut Sang ART Juga Jadi Korban, Michelle: Dia Diganggu
"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/8/2023).
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.
Lebih lanjut, Gideon menegaskan kondisi kejiwaan FO tidak bermasalah.
Diberitakan sebelumnya, FO membunuh Cecep di rumah mereka, Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 008/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Cemburu Tak Terbendung, Suami di Sampang Bacok Istri dan Pria Diduga Selingkuhan, Diteriaki Maling
FO menghabisi nyawa ayah sambungnya menggunakan sebilah pisau dapur karena sakit hati kerap disebut pengangguran.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
Kini, FO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Cecep.
Dia juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Sejauh ini, penyidik masih menjerat FO dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan masih berlangsung untuk pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang sudah pasti Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ungkap Gidion saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: 8 Tahun Berlalu Doa Rasyid Dikabulkan, Sang Ayah Lampung yang Bunuh Istrinya Kini Akhirnya Ditangkap
Kronologi
FO menikam ayah tirinya hingga tewas karena sakit hati usai disindir sebagai pengangguran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.
FO awalnya tengah berada di dapur lantai dua rumah mereka, sedangkan korban sedang tidur di lantai tiga.
Setelah membaca wirid di dalam hatinya, FO mengambil pisau dapur yang berada di rak dekat tangga lalu menghampiri Cecep di lantai tiga.
FO langsung menusukkan pisau ke arah perut korban yang tengah tertidur.
"Korban teriak, 'ampun, ampun, aya naon? Aya naon?' dan tersangka mengatakan, 'lu yang ngebunuh kakek gue ama keluarga gue lu ya?', sambil menusukkan pisau kembali ke perut sebanyak dua kali," ungkap Gidion dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).
"Dan korban bilang, 'iya ampun, saya yang salah. Tolong! Tolong!. Saat itu, korban (sudah dalam posisi duduk) dan tersangka kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak dua kali," tutur Gidion.
Bukan hanya menikam bagian dada, FO juga menusuk Cecep menggunakan pisau sebanyak dua kali ke arah leher.
"Di mana saat itu posisi tangan korban menutupi kepalanya dan tersangka tusuk lalu mengenai tangan kanan dan tangan kiri korban," imbuh Gidion.
Setelahnya, FO mengambil gawai korban yang sedang dicas dan meninggalkan Cecep yang sudah bersimbah darah.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada dada kiri sebanyak 3 tusukan, perut kiri 3 tusukan, leher 2 tusukan, tangan kanan 1 tusukan dan tangan kiri 1 tusukan," kata Gidion.
Gidion memastikan bahwa Cecep bukan merupakan pelaku pembunuhan sebagaimana dituduhkan FO.
"Itu (hanya) ungkapan pelaku karena sakit hati. Dari hasil penyelidikan, (Cecep) bukan (pelaku pembunuhan)," tegas Gidion saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (2/8/2023).
FO mengaku sakit hati dengan sikap korban yang terus menyindirnya karena menganggur.
"(Sakit hatinya karena) urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," ungkap FO di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Infomasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
ayah tiri
Jakarta Utara
anak pembunuh ayah tiri
halusinasi
obat batuk
pembunuhan
Ferry Oktafiana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
berita viral terkini
berita viral lokal
| Hidup Syarif Ditopang oleh Kelihaian Jemarinya Memperbaiki KTP Warga, Kantongi Surat Izin Resmi |
|
|---|
| Fahmi Bo Bakal Rujuk dengan Mantan Istri, Respon Nita saat Diajak Bersatu Terungkap |
|
|---|
| Sosok Direktur RSUD yang akan Dicopot Gubernur Papua, Nasib Ibu Hamil Ditolak RS Berakhir Meninggal |
|
|---|
| Sosok Haji Sutar kini jadi Tersangka Narkoba, Punya Aset Senilai Rp 52 Miliar Disegel BNN |
|
|---|
| Hakim Meringis Harta Rp 480 Juta Lenyap dari Rumah, Eks Sopir Bakar Rumah Imbas Sakit Hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-kasus-anak-bunuh-ayah-tiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.