Berita Banyuwangi
Jangan Kelewatan! Pemkab Banyuwangi Hapus Denda Pajak PBB hingga 30 November, Sambut HUT RI ke-78
Pemkab Banyuwangi menggelar program penghapusan denda saksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI- Pemkab Banyuwangi menggelar program penghapusan denda saksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program itu berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2023. Program tertuang dalan SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/155/KEP/429.011/2023 tentang Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2.
"Penghapusan denda tersebut merupakan program yang digelar menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-78," kata Kasubid Penagihan PBB dan PBHTP Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Armiyati.
Ia menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB antara tahun 1994-2023. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun tersebut bisa membayar pokok pajak saja.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program ini karena program penghapusan denda pajak ini hanya berlangsung dua bulan," tambah dia.
Baca juga: Merasa Tak Mampu Bayar, 354 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Pengurangan Pembayaran PBB
Ia menjelaskan, wajib pajak bisa membayar tunggakan PBB mereka baik melalui kanal pembayaran pajak daerah.
Bapenda Banyuwangi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan program tersebut.
Menurut Armiyati, besaran denda PBB yang ditetapkan adalah senilai 2 persen dari nilai pokok pajak yang dibayarkan. Besaran persentase itu dikenakan per bulan dan terakumulasi hingga dua tahun selama pajak belum dibayar.
Pada 2023, Bapenda Banyuwangi menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar 56,6 miliar.
Capaian hingga 1 Agustus, yakni sebesar 46,6 miliar atau setara 87 persen.
Dengan adanya program penghapusan denda itu, pihaknya optimistis target yang telah ditetapkan bisa tercapai hingga akhir tahun.
penghapusan denda PBB
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pemkab Banyuwangi
berita Banyuwangi
tunggakan PBB
Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.