Berita Viral
Akhir Nasib 8 Penambang Emas Terjebak di Galian, Dinyatakan Hilang, Nama Diabadikan dalam Prasasti
Jasad para penambang tak ditemukan dan dinyatakan hilang setelah dilakukan proses evakuasi pencarian. Namun hasilnya nihil.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib delapan penambang emas di Banyumas berakhir tragis.
Jasad para penambang tak ditemukan dan dinyatakan hilang setelah dilakukan proses evakuasi pencarian.
Namun hasilnya nihil.
Evakuasi disebutkan mengalami kesulitan dan pihak Tim SAR pun memutuskan untuk memberhentikan proses evakuasi.
Nama-nama mereka pun diabadikan dalam sebuah prasasti.
Bahkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Keanehan Lubang di Lokasi 8 Penambang Banyumas Terjebak, Air yang Disedot Kian Bertambah: Menyempit
Mereka terancam penjara 10 tahun denda paling banyak Rp 100 miliar.
Berikut fakta-fakta peristiwa 8 penambang emas hilang di Banyumas dilansir dari Kompas.com.
Diketahui upaya penyelamatan delapan penambang emas yang terjebak dalam lubang galian di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah resmi dihentikan pada Selasa (1/8/2023).
Keputusan ini dikeluarkan Tim SAR seminggu setelah para penambang terjebak di dalam tambang emas sejak Selasa (25/6/2023).
Mereka terjebak saat semburan air yang mendadak muncul dari dalam tanah dan diduga menenggelamkan kedelapan penambang tersebut.
Lokasi yang sempit dan semburan air yang terus muncul menyebabkan penyelamatan sulit dilakukan.
Proses evakuasi pun dihentikan dan 8 penambang dinyatakan hilang.
Delapan penambang terjebak dalam lubang sedalam kurang lebih 60 meter di tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Sosok Mbah Nasim Tokoh Adat Jalani Ritual 8 Penambang Hilang Banyumas, Soroti Lubang Galian: Mbetaih

Mereka terjebak dalam tambang yang disebut lubang Bogor Baru.
Tambang emas itu sudah beroperasi selama setengah tahun.
Di sebelahnya, terdapat lubang lain bernama lubang Dongdong.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan, para penambang masuk lubang pada Selasa malam.
"Informasi yang kami terima mulai bekerja pukul 19.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, dilaporkan ada air yang mengalir dari (lubang) sebelah," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Semburan air tersebut muncul tiba-tiba dan menggenangi lubang sedalam 45 meter.
Untuk bisa mengevakuasi korban, tim SAR harus menyedot genangan air dalam lubang.
Baca juga: Nasib 8 Penambang Emas Banyumas Terjebak di Lubang, Kini Penuh Air, Pesan Terakhir Korban: Doain Nak
Sayangnya, hingga Rabu malam, genangan air masih tinggi bahkan baru turun sekitar satu meter saja.
Evakuasi pun terpaksa ditunda dan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan denah lokasi tambang, lubang berkedalaman 60-70 meter itu terdiri dari beberapa tingkatan.
Di bagian pertama, penambang harus turun sedalam 20 meter kemudian belok sepanjang 10 meter.
Berikutnya, kembali turun ke dalam lubang dengan kedalaman 12 meter dan berbelok sepanjang 3 meter.
Koordinator lapangan Basarnas Cilacap Amin Riyanto memperkirakan para penambang terjebak di tingkat keempat atau di kedalaman sekitar 60 meter.
Evakuasi sulit dilakukan

Meski proses evakuasi terus dilakukan, tim SAR gabungan mengalami kesulitan karena kondisi medan yang berat.
Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordinator, Adah Sudarsa menjelaskan, tim SAR kesulitan masuk ke dalam lubang galian tempat para pekerja terjebak.
Hal ini karena bagian dalam lubang sangat sempit.
Adah menjelaskan, apabila pihaknya memaksakan diri, hal itu dikhawatirkan justru membahayakan tim penyelamat.
Selain itu, debit air yang masuk ke lubang galian juga besar.
Adah mengatakan, tim SAR sempat mencoba masuk ke lubang Dondong yang menyemburkan air ke lubang Bogor.
"Rencana kemarin memompa dari lubang Dondong, harapan bisa mengurangi ketinggian air di lubang Dondong," kata Adah.
Sayangnya, air kembali naik dengan cepat di lorong yang menghubungkan lubang Bogor dan Dongdong.
Akibatnya, para anggota tim SAR sepat-cepat keluar dari lubang.
Baca juga: Fahmi Telanjur Nekat Mau Nikah Meski Orangtua Terlilit Utang, Ternyata Pacar Baru Trauma, Diikat
Diabadikan dalam Prasasti
Tim SAR memutuskan mengentikan evakuasi para penambang pada Selasa (1/7/2023).
Keputusan ini diambil setelah proses pertolongan dilakukan selama seminggu.
Sebelum dihentikan, pihak tim SAR tetap melanjutkan pencarian dengan memompa lubang Bogor.
Namun, hasilnya tetap nihil.
Di hari terakhir operasi SAR, papan nama dari keramik dengan nama delapan penambang dipasang di lokasi tambang emas tersebut.
"Prasasti ini sebagai tanda bahwa di sini telah terjadi peristiwa delapan penambang asal Bogor yang terjebak air. Nama-namanya dicantumkan di prasasti," jelas Kadus II Desa Pancurendang, Karipto, dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/7/2023).
Berikut nama delapan penambang emas yang terjebak dalam lubang galian.
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukajaya, Banyumas.
Cecep Suriyana (29), asal Desa Cisarua RT 002 RW 008
Rama Abd Rohman (38), asal Desa Cisarua RT 002 RW 005
Nanggung Ajat (29), asal Desa Kiarasari RT 001 RW 006
Mad Kholis (32), asal Desa Kiarapandak RT 002 RW 007
Marmumin (32), asal Desa Kiarasari, RT 002 RW 006
Muhidin (44), asal Desa Kiarasari RT 001 RW 004
Jumadi (33), asal Desa Cisarua RT 001 RW 008
Mulyadi (40), asal Desa Kiarasari RT 002 RW 006
Baca juga: Curiga Lihat Jaket Kotor, Penambang Pasir di Lumajang Temukan Tulang Belulang Manusia

Tambang ilegal ditutup
Penyelidikan kepolisian Banyumas mengungkapkan bahwa tambang emas yang digunakan para pekerja itu ternyata merupakan penambangan ilegal.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/7/2023), empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal ini.
Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.
Berikut identitas dan peran mereka:
SN (76) sebagai pemilik lahan pertambangan
KS (43) selaku pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam
WI (43) sebagai pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam
DM (40) selaku pengelola dan pemberi dana lubang galian Dongdong.
Keempatnya dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Tidak hanya tambang di Desa Pancurendang yang ditutup, dua lokasi lain di Kecamatan Gumelar bernasib sama.
Sebagai tempat mata pencaharian bagi hampir 500 warga, pemerintah Banyumas akan memberikan alternatif pekerjaan lain setelah tambang tersebut ditutup.
"Salah satu solusi terdekat adalah memberikan pelatihan supaya mereka bisa beralih profesi," ujar Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2023).
Pemerintah akan mendukung warga yang bekerja di pertambangan itu untuk beralih menjadi pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
penambang emas di Banyumas
Tim SAR
fakta peristiwa 8 penambang emas hilang
Banyumas
Jawa Tengah
penambang terjebak di dalam tambang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
berita viral lokal
ViralLokal
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.