Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Hasil Sidak Gabungan di Kediri, Masih Ada Hotel & Restoran Pakai LPG 3 Kg, Pemkot: Cabut Izin Usaha

Pemkot Kediri bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak gabungan ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (Horeka).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Pemkot Kediri bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak penggunaan LPG 3 Kg ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (Horeka) peternakan dan binatu , Rabu (2/8/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi


TRIBUNJATIN.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak gabungan ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (Horeka) peternakan dan binatu, Rabu (2/8/2023). 

Sidak gabungan melibatkan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Pertamina dan Hiswana Migas Kediri.

Tujuannya untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Dalam SE dijelaskan tentang pelarangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau dan jasa las.

Baca juga: Rawan Tindak Kriminal, Polisi Gelar Patroli ke Toko Emas di Wilayah Ngadiluwih Kediri

Dari sidak ditemukan sejumlah hotel, restoran dan kafe di Kota Kediri masih menggunakan gas bersubsidi 3 kg.

Horeka dan usaha binatu yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kg langsung dilakukan trade in atau tukar tambah menggunakan LPG nonsubsidi oleh Pertamina.

 “Untuk usaha yang pendapatannya Rp 1 juta ke atas tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi. Jadi ketika tadi ditemukan pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg, langsung kita ambil dan kita tukar dengan tabung non subsidi 5,5 kg,” kata Nur Cahyati, Koordinator Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.  

Nur Cahyati menjelaskan, selain agenda dan program kerja dari Biro Perekonomian Jatim, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi tentang kelangkaan LPG bersubsidi. 

Baca juga: Bupati Kediri Imbau Pegawai PPPK Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi, Tegaskan untuk Masyarakat Miskin

Jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan penyalahgunaan LPG 3 kg, pihaknya menegaskan akan melakukan penyitaan hingga pencabutan izin usaha.

 “Kita lakukan sosialisasi dan pembinaan, namun jika nanti masih kita temukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan kita akan kerjasama dengan dinas perizinan untuk mencabut izin usahanya,” tegasnya. 

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno menuturkan, Pemkot Kediri  memberikan dukungan penuh pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dari sidak diketahui masih ada beberapa pemilik usaha kelompok hotel, restoran dan kafe yang belum mengetahui adanya regulasi terkait larangan penggunaan LPG bersubsidi. 

Namun setelah diberikan sosialisasi dan pembinaan mereka bersedia beralih menggunakan LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg.

“Tim gabungan sangat mengapresiasi karena semua tempat usaha yang kita datangi dan masih menggunakan LPG 3 kg, mereka kooperatif dan mau beralih penggunaan dari tabung LPG bersubsidi ke nonsubsidi,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved