Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Hasil Sidak Gabungan di Kediri, Masih Ada Hotel & Restoran Pakai LPG 3 Kg, Pemkot: Cabut Izin Usaha

Pemkot Kediri bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak gabungan ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (Horeka).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Pemkot Kediri bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak penggunaan LPG 3 Kg ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (Horeka) peternakan dan binatu , Rabu (2/8/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi


TRIBUNJATIN.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak gabungan ke sejumlah hotel, restoran dan kafe (Horeka) peternakan dan binatu, Rabu (2/8/2023). 

Sidak gabungan melibatkan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Pertamina dan Hiswana Migas Kediri.

Tujuannya untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Dalam SE dijelaskan tentang pelarangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau dan jasa las.

Baca juga: Rawan Tindak Kriminal, Polisi Gelar Patroli ke Toko Emas di Wilayah Ngadiluwih Kediri

Dari sidak ditemukan sejumlah hotel, restoran dan kafe di Kota Kediri masih menggunakan gas bersubsidi 3 kg.

Horeka dan usaha binatu yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kg langsung dilakukan trade in atau tukar tambah menggunakan LPG nonsubsidi oleh Pertamina.

 “Untuk usaha yang pendapatannya Rp 1 juta ke atas tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi. Jadi ketika tadi ditemukan pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg, langsung kita ambil dan kita tukar dengan tabung non subsidi 5,5 kg,” kata Nur Cahyati, Koordinator Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.  

Nur Cahyati menjelaskan, selain agenda dan program kerja dari Biro Perekonomian Jatim, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi tentang kelangkaan LPG bersubsidi. 

Baca juga: Bupati Kediri Imbau Pegawai PPPK Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi, Tegaskan untuk Masyarakat Miskin

Jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan penyalahgunaan LPG 3 kg, pihaknya menegaskan akan melakukan penyitaan hingga pencabutan izin usaha.

 “Kita lakukan sosialisasi dan pembinaan, namun jika nanti masih kita temukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan kita akan kerjasama dengan dinas perizinan untuk mencabut izin usahanya,” tegasnya. 

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno menuturkan, Pemkot Kediri  memberikan dukungan penuh pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dari sidak diketahui masih ada beberapa pemilik usaha kelompok hotel, restoran dan kafe yang belum mengetahui adanya regulasi terkait larangan penggunaan LPG bersubsidi. 

Namun setelah diberikan sosialisasi dan pembinaan mereka bersedia beralih menggunakan LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg.

“Tim gabungan sangat mengapresiasi karena semua tempat usaha yang kita datangi dan masih menggunakan LPG 3 kg, mereka kooperatif dan mau beralih penggunaan dari tabung LPG bersubsidi ke nonsubsidi,” ujarnya.

Erwin menambahkan, telah berkoordinasi dengan Disperdagin Kota Kediri untuk melakukan sidak secara reguler dan memberikan sosialisasi lebih masif melalui asosiasi. 

“Disperindag akan melakukan sidak reguler dan jika nanti masih ditemukan penggunaan LPG yang tidak sesuai ketentuan, akan dilakukan tindakan yang lebih tegas. Pemkot Kediri akan melakukan pembinaan lewat asosiasi,” terangnya. 

Dalam Perpres dan Permen ESDM telah diatur tentang Penyediaan, Pendistribusian LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. 

“Sesuai Perpres yang boleh menggunakan LPG 3 kg ada 4 kelompok yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Petani sasaran dan nelayan sasaran ada syaratnya yaitu mereka yang sudah mendapatkan program konversi BBM ke gas bersubsidi,” tambahnya.

Sementara Iin Irmawati salah satu pemilik restoran mengaku masih menggunakan LPG bersubsidi untuk aktifitas usahanya. 

Dengan adanya regulasi baru terkait penggunaan LPG bersubsidi sangat mendukung dan baru mengetahui jika sesuai aturan jenis usahanya tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg

“Kalau memang kebijakannya seperti itu saya mendukung dan supaya LPG 3 kg lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Usahanya dalam sehari menghabiskan 7 tabung  LPG 3 kg untuk usahanya. Malahan bertambah saat di akhir pekan.

Dengan beralih memakai LPG non subsidi diharapkan usaha yang telah lama dijalankan bisa berjalan lancar dan semakin sukses.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved