Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira! 6 Golongan Pegawai Honorer ini Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK, Kerja 'Full Time'

Sedikitnya ada enam golongan pegawai pemerintah honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Statusnya pun ada dua, yakni full time dan part time.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
ILUSTRASI Golongan pegawai honorer pemerintahan yang potensial diangkat jadi ASN PPPK. 

Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan  kesejahteraan.

“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN,“ tegasnya.

Guspardi menegaskan, RUU ASN yang tengah digodok di DPR-RI.

Kini telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat.

“Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” imbuhnya.

ILUSTRASI Golongan pegawai honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK.
ILUSTRASI Golongan pegawai honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

PPPK Full Time

Ada 6 golongan tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN PPPK full time. 

Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK full time.

Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.

Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Beredar Isu Tukin PNS 2023 Bakal Dirombak, Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing Para Oknum?

Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan.

2) Golongan tenaga honorer kesehatan.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved