Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK 2023, Dilengkapi Besaran Gaji PPPK Golongan I-XVII
PPPK mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa namun dengan syarat. Syarat telah tertuang dalam PANRB.
TRIBUNJATIM.COM - Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang kebijakan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa namun dengan syarat.
Syarat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Kamis (27/7/2023), dikutip dari Bangka Pos.
Hanya saja, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Pemberlakuan ASN PPPK Paruh Waktu Mulai Kapan? Dapat Gaji Minimal Rp1 Jutaan, ini Penjelasannya
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” urai Azwar Anas.
Beriktu persyaratannya:
1. Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No 7/2023.
2. Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.
Menpan RB
Abdullah Azwar Anas
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
tunjangan PNS
gaji PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Pengusaha Kapal Kritisi Sistem Tiket dan Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk |
![]() |
---|
Bisa Bayar Tapi Tidak Makan, Resah Kakek Surya Pajak Biasanya Rp 6,2 Juta Kini Ditagih Rp 65 Juta |
![]() |
---|
Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul? |
![]() |
---|
Tabiat Lain Bupati Sudewo Dibongkar Gubernur Ahmad Luthfi, Saran Pemprov Jateng Diabaikan |
![]() |
---|
Budi Arie Relawan Jokowi yang Ikuti Perintah Prabowo, Kini Digoda Masuk Gerindra: Kenapa Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.