Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemberlakuan ASN PPPK Paruh Waktu Mulai Kapan? Dapat Gaji Minimal Rp1 Jutaan, ini Penjelasannya

KemenPANRB mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan ASN PPPK paruh waktu. Simak rinciannya.

ISTIMEWA
Pegawai honorer pemerintahan bisa berpotensi diangkat jadi ASN PPPK paruh waktu. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai honorer pemerintahan berpotensi akan diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Dalam hal ini, kejelasan status 2,3 juta pegawai honorer pun akhirnya ada titik terangnya.

Diketahui KemenPANRB mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan ASN PPPK paruh waktu.

Bahwa tenaga honorer akan tetap bekerja, dengan pendapatan tetap dan tidak ada PHK.

Hal ini sesuai pernyataan Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aba Subagja.

Pertimbangan tenaga honorer bekerja paruh waktu karena kondisi PPPK 2021-2022 belum terangkat secara menyeluruh.

Baca juga: Kabar Gembira! 6 Golongan Pegawai Honorer ini Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK, Kerja Full Time

Sedangkan nominal gaji PPPK paruh waktu, Pemda membayarkan minimal Rp1 jutaan.

Jumlah nominal Rp1 juta, itu karena tenaga honorer bekerja paruh waktu.

Dalam edaran KemenPANRB, nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 menerangkan tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada 28 November 2023.

Ada 3 poin yang menjadi perhatian untuk menjadi pertimbangan Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yakni:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved