Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak Bali Tower Bantah Acuhkan Mahasiswa UB Korban Kabel Optik, Diberi Bantuan Rp2 M Minta Rp10 M

Pihak Bali Tower bantah telah acuhkan Sultan mahasiswa UB korban kabel optik, diberi bantuan Rp2 M justru minta Rp10 M.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
Kuasa Hukum PT Bali Tower, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa korban kabel optik meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp10 miliar 

TRIBUNJATIM.COM - PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower yang kabel optiknya menyebabkan mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, difabel, bantah telah acuhkan keluarga korban.

Pihak manajemen pun mengaku baru mengetahui ada kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2023.

Padahal peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih akibat menjuntainya kabel fiber optik, pada 23 Januari 2023.

Pihaknya juga menyebut, korban menolak bantuan Rp2 miliar, tapi minta Rp10 miliar.

Baca juga: Mahasiswa UB Jadi Difabel Gegara Kabel Optik di Jalan, Perusahaan Menghindar, Laporan Ditolak Polisi

"Kami baru mengetahui bahwa ada kejadian ini sesudah lima bulan kemudian, tepatnya pada 23 Mei 2023," kata Kuasa Hukum Bali Tower, Maqdir Ismail, dalam acara konferensi pers di All Sessions Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

"Kami mendengar katanya ada kecelakaan yang katanya akibat kabel fiber optik yang melintang di area Antasari," imbuhnya.

Kendati begitu, pihak Bali Tower membantah jika kecelakaan tersebut akibat kelalaian perusahaan.

Menurutnya, kejadian ini murni kecelakaan tunggal yang diduga akibat ada truk muatan besar dengan ketinggian lebih dari 5,5 meter melintas.

Truk tersebut lantas menarik kabel serat optik tersebut sehingga mengenai Sultan.

Maqdir Ismail menegaskan bahwa perusahaan tidak mengabaikan keluarga Sultan.

Bahkan pihak Bali Tower sudah beritikad baik untuk menjalin komunikasi serta memberi uang kemanusiaan dan kompensasi sampai sebesar Rp2 miliar.

"Sejak pertemuan tanggal 23 Mei ini komunikasi terus-menerus dilakukan dengan pihak keluarga Sultan," kata Maqdir Ismail.

"Salah satu di antaranya adalah kunjungan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat senior dari perusahaan berkunjung ke rumah keluarga."

Baca juga: Minta Dirawat Malah Disuruh Pulang Bawa BPJS, Pasien Akhirnya Meninggal, Pihak RS Ungkap Kronologi

"Di dalam pertemuan ini, pihak kami sudah mencoba menyampaikan simpati dan empati terhadap kecelakaan yang menimpa Sultan," paparnya.

"Salah satu di antaranya yang disampaikan adalah bahwa perusahaan bersedia memberikan semacam bantuan kemanusiaan akibat terjadinya kecelakaan," imbuh dia.

Maqdir bercerita, pihak keluarga Sultan kala itu meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit.

Namun mereka menolak memberikan rincian apa saja kebutuhan yang dikeluarkan sepanjang perawatan Sultan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa pihak keluarga ini meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp5 miliar."

"Kemudian jaminan biaya pengobatan Sultan sampai sembuh total, dan juga penggantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk material," ungkap Maqdir.

Baca juga: Disorot Hotman Paris, Fakta Kasus Ibu Curhat Anaknya Dirudapaksa Terungkap, Polda Sumut: Pergi

Kala pembicaraan saat itu, lanjut Maqdir, pihak perusahaan tidak menolak permintaan tersebut.

Menurutnya PT Bali Tower menyampaikan akan memberikan penggantian atau reimbursement biaya perawatan dan pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Sultan.

"Kemudian kedua, akan memberikan bantuan dana kemanusiaan sebesar Rp2 miliar rupiah dalam bentuk tunai ataupun surat berharga," kata dia.

"Apa yang terjadi sesudah pembicaraan-pembicaraan ini? Ada satu permintaan yang kembali disampaikan oleh keluarga."

"Yaitu pihak keluarga menyampaikan menerima tawaran penggantian biaya namun tidak berkenan untuk merincikan bukti pengeluaran keluarga Sultan."

"Mereka juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan meminta adanya jaminan pembayaran untuk biaya pengobatan Sultan," lanjut dia.

Namun, kata Maqdir, pihak keluarga Sultan justru menaikkan biaya kompensasi dengan meminta kompensasi immaterial sebesar Rp10 miliar.

"Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal," jelas Maqdir.

"Jadi kami tegaskan adalah bahwa sebenarnya sebelum ada pemberitaan-pemberitaan yang viral, pihak perusahaan sudah mencoba dengan itikad baik menghubungi dan berbicara dengan keluarga Sultan dengan mengutus orang yang kalau disebut adalah dari perusahaan," tegas Maqdir.

Kuasa Hukum PT Bali Tower, Maqdir Ismail, dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Kuasa Hukum PT Bali Tower, Maqdir Ismail, dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Wartakotalive.com)

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) jadi difabel gegara kabel fiber optik yang malang melintang di jalan.

Ya, liburan mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih (20) tersebut ke Jakarta pada Januari 2023 lalu jadi pengalaman tak terlupakan.

Pria mahasiswa UB ini tak lagi bisa hidup normal usai lehernya terjerat kabel fiber optik.

Disebutkan jika pihak perusahaan menghindar, laporan juga ditolak polisi.

Melansir Kompas.com, saat kejadian, Sultan diketahui tengah menghabiskan waktu libur semesternya ke Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023.

Ayah Sultan, Fatih, mengungkapkan kronologi yang membuat anaknya kini difabel.

Saat itu Sultan pulang ke rumah orang tuanya di bilangan Bintaro untuk menghabiskan waktu libur semester.

"Kronologinya pada 5 Januari 2023 anak saya dari Pacitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," beber dia saat dihubungi pada Jumat (28/7/2023).

Dari rumahnya, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan TB Simatupang.

Kemudian ia berbalik ke kiri ke Jalan Pangeran Antasari.

Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba mobil jenis SUV berhenti di depan motor korban.

Mobil tersebut berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.

Sopir mobil SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel yang menjuntai diduga salah perhitungan.

Sultan Rif'at Alfatih (20), seorang mahasiswa yang harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan
Sultan Rif'at Alfatih (20), seorang mahasiswa yang harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Istimewa)

Sang sopir diduga tak menyadari kabel fiber optik yang menjuntai tersangkut di bagian atap mobilnya.

"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter."

"Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ungkap Fatih.

Akibat terjepret kabel fiber optik, kata Fatih, Sultan langsung jatuh ke jalanan dan tak sadarkan diri.

Kejadian ini membuat teman-teman Sultan dan sejumlah pengguna jalan raya bergegas untuk menolong korban.

Kemudian Sultan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.

"Dokter RS Fatmawati memvonis anak saya bahwa tenggorokannya atau tulang muda di tenggorokannya putus dan berantakan sampai lepas dari yang namanya luring-luringnya atau kayak jakunnya itu lepas," beber Fatih.

Karena tulang muda di tenggorokannya putus dan berantakan, Sultan mengalami kesulitan untuk berkomunikasi.

Bahkan dia tidak bisa lagi berbicara selama hampir tujuh bulan ke belakang akibat peristiwa mengerikan yang dialaminya.

Selain itu Sultan tak lagi menggunakan hidung dan mulutnya untuk bernapas.

Ia kini harus menggunakan alat bantu di tenggorokannya agar bisa bernapas.

"Pasca-kecelakaan, dokter memvonis anak saya bahwa tenggorokannya atau tulang muda di tenggorokannya itu putus dan berantakan. Jadi, dia bernapas melalui tenggorokan yang di bagian bawah," kata Fatih.

Baca juga: Sosok Pemilik Rumah di Tengah Tol Cinere-Jagorawi, Kini Dirobohkan dengan Ganti Rugi Rp 1,4 Miliar

Penderitaan Sultan belum usai lantaran ia juga tidak bisa makan dan minum menggunakan mulut layaknya orang normal.

Mau tak mau Sultan harus memakai selang khusus untuk memperoleh asupan nutrisi sehari-hari.

"Makan minumnya sampai sekarang cuma disuntikkan dari selang."

"Jadi hanya makanan cair saja yang bisa masuk, susu dan air putih biasanya," tutur Fatih.

Akibat kurangnya asupan yang dibutuhkan, berat badan Sultan semakin hari semakin menyusut.

Tubuhnya semakin kurus karena hanya susu dan air putih yang bisa masuk ke tubuhnya.

"Saat ini berat badan anak saya cuma 46 kilogram, padahal awal berat badan dia 69 kilogram," ucap Fatih.

Sang ayah, Fatih, tengah berupaya mencari keadilan atas apa yang menimpa anaknya.

Ia berencana melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Fatih menyebutkan jika perusahaan lari dari tanggung jawab.

Oleh karena itu, Fatih berencana melaporkan perusahaan tersebut.

Padahal PT BT disebut telah berjanji untuk membantu keluarga korban.

Janji tersebut disampaikan pihak perusahaan ketika menyambangi kediaman Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Juni 2023 lalu.

Tapi janji tersebut hingga kini tak kunjung direalisasikan.

"Saya kejar-kejar mereka (untuk bertanggung jawab), tapi mereka malah pakai pengacara."

"Jadi saat ini saya bertekad akan melaporkan mereka ke pihak berwajib, karena menurut saya ini sudah termasuk unsur pidana," sambung dia.

Fatih sudah pernah melaporkan peristiwa ini, beberapa hari setelah kejadian.

Namun laporan tersebut ditolak karena Fatih tidak mengetahui identitas pemilik kabel yang hendak dilaporkan.

"Saya pergi ke kantor polisi dengan dua tujuan. Pertama, melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit," kata Fatih.

"Kedua, saya ingin melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," sambung dia.

Saat itu pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat pernyataan peristiwa kecelakaan supaya korban bisa menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPPJS).

Namun polisi belum bisa menerima laporan Fatih yang hendak melaporkan pemilik kabel.

Alasannya, tidak ada nama perusahaan spesifik yang dilaporkan.

Fatih mencari tahu sendiri pemilik kabel yang mencelakakan anaknya dan membiarkan kabelnya melintang di tengah jalan raya ke kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota.

Keluarga sendiri masih menunggu itikad baik dari PT BT untuk bertanggung jawab sebelum melapor ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan.

"Saya kasih tenggat waktu sampai (hari) Kamis. Apabila tak kooperatif, saya ambil sikap (laporkan ke polisi)," ujar Fatih.

Fatih mengatakan, pelaporan atas dugaan kelalaian dari perusahaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya.

"Ini terkait keselamatan dan ancaman nyawa atas kelalaian mereka. Rencana minggu depan saya laporkan (PT BT) ke Polda Metro Jaya," tegas Fatih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved