Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tidur Pulas, Pemalak Nasgor Terbangun Dinyanyikan Polisi 'Selamat Ulang Tahun', Endingnya Diringkus

Insiden penangkapan pemalak nasi goreng viral di media sosial. Ini karena proses penangkapan terbilang unik dan cerdik.

Twitter/@txtdaribandung
Tangkapan layar video viral penangkapan pemalak penjual nasi goreng di Bandung. 

TRIBUNJATIM.COM - Insiden penangkapan pemalak nasi goreng viral di media sosial.

Ini karena proses penangkapan terbilang unik dan cerdik.

Pemalak nasi goreng yang tertidur pulas itu terbangun ketika dinyanyikan selamat ulang tahun.

Adapun sosok yang menyanyikan selamat ulang tahun adalah polisi.

Iapun akhirnya berhasil ditangkap.

Video polisi tangkap pemalak sambil nyanyi selamat ulang tahun itupun viral di media sosial.

Baca juga: Jawaban Wali Kota Semarang soal Mutasi Eks Camat Gajah Mungkur seusai Bikin Konten Nasi Goreng

Dalam media sosial, video yang beredar berdurasi 44 detik, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari Kompas.com, terlihat petugas kepolisian menangkap pemalak penjual nasi goreng yang tengah tertidur pulas dengan menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun".

"Polresta Bandung tangkap pemalak tukang nasi goreng di Dayeuhkolot sambil nyanyikan lagu ulang tahun," tulis pengunggah.

Sontak, pelaku terbangun dan segera diringkus oleh petugas.

Sebelumnya, video itu pertama kali diunggah dalam media sosial Instagram @infojawabarat.

Hingga Jumat (4/8/2023), video viral tersebut telah dikomentari 343 warganet, dibagikan kembali sebanyak 1.119 kali, dan disukai hingga 3.444 pengguna Twitter.

Baca juga: Pengakuan Camat Viral Dimutasi Diduga Gara-gara Nasi Goreng: Saya Biasa Guyonan, Ikhlas Posisi Baru

Tangkapan layar video viral penangkapan pemalak penjual nasi goreng di Bandung.
Tangkapan layar video viral penangkapan pemalak penjual nasi goreng di Bandung. (Twitter/@txtdaribandung)

Kronologi kejadian

Satreskrim Polresta Bandung menangkap pemalak penjual nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (30/7/2023).

"Surprise" itu dilakukan polisi ketika menangkap salah satu pelaku pemalakan berinisial TP (21).

Saat itu, pelaku tengah tertidur pulas.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo mengatakan, selain TP, kepolisian juga menangkap MRA (18).

Sementara satu pelaku lainnya, A masih menjadi buron.

"Kami mengetahui dari media sosial, kemudian kami langsung menurunkan tim, kami langsung menghampiri korban. Karena memang dalam 183, 184 KUHAP itu kita harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

TP merupakan residivis yang baru satu bulan keluar penjara dengan kasus curanmor.

Diberitakan Kompas TV, ketiga pelaku melakukan aksi pemalakan lantaran ingin membeli minuman keras.

Baca juga: Sosok Camat yang Viral Dimutasi Gara-gara Nasi Goreng, Siap Saja Kalau Saya, Postingan IG Disoroti

Ilustrasi berita pemalak nasi goreng tertangkap usai dinyanyikan polisi selamat ulang tahun.
Ilustrasi berita pemalak nasi goreng tertangkap usai dinyanyikan polisi selamat ulang tahun. (Freepik.com/topntp26)

Aksi pemalakan terekam CCTV

Video aksi pemalakan penjual nasi goreng itu sempat viral di media sosial karena terekam CCTV di lokasi kejadian.

Saat itu, korban yang berinisial DA tengah melayani beberapa pelanggan.

Namun, pada pukul 01.00 WIB, datang tiga pelaku dalam keadaan mabuk dan memalaknya.

Salah satu pelaku menggunakan sepeda motor.

Menurut Kusworo, ketiganya memiliki peran yang berbeda ketika beraksi.

TP berperan membawa senjata tajam dan merampas uang milik korban.

Sementara MRA mengendarai sepeda motor.

"Pengendara yang tengah turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam. Setelah itu meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut," kata Kusworo.

Baca juga: Gadis Cantik Jualan Nasi Goreng Bikin Warung Ramai, Bos Kelabakan sampai Minta Lin Tong Buat Libur

Mulanya, penjual nasi goreng memberikan Rp 5.000, tapi pelaku tidak mau.

"Mintanya Rp 20.000. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50.000. Diambil Rp 50.000. Si pedagang minta kembalian, namun pelaku malah mengancam," bebernya.

TP disebut mengancam akan membacok korban jika meminta uang dikembalikan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua belah pedang dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved