Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbas Gengsi Sama Tetangga, Pria Nekat Curi Lagi Mobil yang Sudah Digadaikan, Tak Mau Dicap Miskin

Imbas gengsi sama tetangga, pria nekat curi lagi mobil yang sudah digadaikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Windshield Auto Glass Repair - TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gegara gengsi sama tetangga, pria Surabaya nekat curi lagi mobil yang sudah digadaikan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM - Gegara gengsi tak ingin terlihat susah di depan tetangga, seorang pria gadai mobilnya lalu dicuri lagi.

Tindakan yang sungguh membuat geleng-geleng kepala tersebut dilakukan pria Surabaya, Jawa Timur, berinisal UK (31).

Awalnya UK menggadaikan kendaraan roda empat jenis city car miliknya senilai Rp30 juta.

Setelah uang diterima, mobil tersebut lalu dicuri oleh UK menggunakan kunci serep.

Baca juga: Siasat Busuk Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Lebih, Buat Laporan Palsu, Kini Diburu

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, UK melakukan pencurian pada 16 Juli 2023 lalu.

UK memang benar-benar memikirkan pencurian mobilnya tersebut secara matang.

Sebelum melakukan aksi pencurian, ia memasang GPS sebelum kendaraan dilepas ke orang.

Sehingga dia mengetahui di mana posisi kendaraannya berada.

Saat itu mobil yang sudah digadaikannya dalam kondisi terparkir di sebuah mal.

UK pun mengelabui petugas parkir dengan mengatakan karcis hilang dan STNK lupa membawa.

"Yang menggadai ketika keluar dari mal kebingungan. Kejadian tersebut lalu dilaporkan di Polrestabes Surabaya," ucap Kasat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari situlah, ketahuan yang menggarong mobil dari tangan penggadai adalah UK sendiri.

Lebih lanjut diketahui, UK melakukan perbuatan ini karena kepentok gengsi.

Dia tak ingin terlihat oleh tetangganya sedang diuji ekonomi.

Oleh karena itu, dia mencari cara agar mendapat uang, tapi setiap hari tetap bisa riwa-riwi menggunakan mobil.

Atas perbuatan tersebut, UK dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Miris Janda Magetan Terperdaya Bakal Dinikahi Buruh Rosok, Uang Rp19 Juta Ludes, Motor Ikut Digondol

Sebelumnya viral di medsos video CCTV yang aksi merekam emak-emak menggendong anak tampak mencuri ponsel milik pengunjung yang tertinggal dalam dasbor motor.

Diketahui hal itu terjadi di area parkir minimarket Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, pada Sabtu (29/7/2023) pagi. 

Berdasarkan video berdurasi tak lebih dari satu menit tersebut, tampak momen seorang emak-emak berambut dikuncir ke belakang.

Memakai kaos lengan panjang warna cokelat dan celana hitam, ia tengah mengeluarkan motor matic warna hitam yang diparkirnya.

Tak sendirian, sang emak-emak tampak juga membawa seorang anak di tempat duduk khusus yang terpasang di dekat dasbor.

Kemudian terekam emak-emak tersebut merogohkan tangan kirinya ke dasbor motor di samping kirinya.

Lalu ia terlihat mengambil sebuah benda di dalamnya dan membawa kabur. 

Belakangan diketahui benda yang diambil adalah ponsel milik pemilik motor yang sedang berbelanja di dalam minimarket. 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.

Kurang dari sejam, pelaku berhasil teridentifikasi dan diamankan dari kediamannya, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Saat proses RJ antara pelaku dan korban dalam artikel akhir kasus ibu gendong anak curi HP dari dasbor motor di Surabaya
Akhir kasus ibu gendong anak curi HP dari dasbor motor di Wiyung, Surabaya (TRIBUNJATIM.COM/Istimewa)

Kini kasus yang sempat viral pada Sabtu (29/7/2023) tersebut, berakhir damai, kata Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Yudanto.

Ia mengatakan, kasus berakhir damai melalui tahapan restorative justice yang melibatkan kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban.

"Penyelesaian masalah sosial, mediasi, RJ, terkait perkara pencurian HP, yg dilakukan oleh terlapor DKA (28) istri, dan AB (26) terhadap korban RB."

"Dengan cara pelaku mengambil tanpa ijin HP milik korban di dasbor motor yang terparkir serta ditinggal masuk ke dalam minimarket di Jalan Raya Balas, Klumprik, Surabaya," ujarny, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kepergok Nyolong, Maling Motor di Tambaksari Surabaya Diikat di Tiang Telepon

Gandi mengungkapkan, pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial DKA (27) warga Kelurahan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.

Ternyata setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku sempat menyampaikannya kepada suami.

Bukannya dapat dukungan, pelaku malah kena damprat atau mendapatkan teguran dari suaminya. 

Kemudian, lanjut Gandi, suami pelaku menyuruh istrinya tersebut mengembalikan ponsel curian tersebut kepada si pemiliknya.

Lantaran terkendala mobilitas kendaraan, ponsel tersebut akhirnya diserahkan oleh sang suami. 

"Setelah kejadian si pelaku cerita ke suami dan dimarahi. Dan saat akan dikembalikan karena motor cuma satu dan akan digunakan suaminya kerja."

"Makanya HP diserahkan suaminya," ujar Gandi, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (29/7/2023).

Saat dimintai keterangan, Gandi menerangkan, aksi pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali oleh pelaku.

Motifnya karena si pelaku melihat adanya kesempatan, apalagi ponsel tersebut teronggok tanpa pengawasan di dalam dasbor motor korban.

"Baru pertama kali mencuri, (motif) timbul niat karena ada kesempatan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved