Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Mbah Tun Tertipu Sertifikat Sawah Dijaminkan ke Bank, 13 Tahun Berjuang Tapi Pelaku Menghilang

Mbah Tun adalah orang yang sawahnya dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan. Pelaku masih buron.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
Sosok Mbah Tun atau Sumiyatun didampingi anaknya Hartoyo ( duduk) dan Isnaini (berdiri) tokoh masyarakat desa setempat. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Mbah Tun atau Mbah Sumiyantun, dari Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mbah Tun adalah orang yang sawahnya dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan.

Penipu Mbah Tun, Mustofa hingga kini masih berstatus buronan.

Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksi penipuannya, Mustofa meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.

Mustofa lantas meminta cap jempol Mbah Tun.

Mbah Tun yang tidak tahu apa-apa, ditambah kondisi yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.

Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Setelah sukses mengelabuhi Mbah Tun.

Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng ( grup TribunJatim.com ).

Baca juga: Modus Penipuan Pakai Nama dan Foto Priofil Sekda Jember di WA, Minta Uang, Diskominfo: Hati-hati

Perkara semakin ruwet setelah tidak ada tindak lanjut dari Mustofa.

Bank Danamon lantas melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.

Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved