Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Santai Wakil DPRD Sulsel usai Mobdin Ditahan Anak Ugal-ugalan, Nimatullah: Tinggal Minta

Inilah pengakuan santai Wakil DPRD Sulsel usai mobil dinasnya ditahan karena dibawa oleh anaknya yang ugal-ugalan di jalanan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribun Bogor
Wakil Ketua DPRD Sulsel yang ternyata santai menanggapi mobil dinas ditahan karena anaknya yang ugal-ugalan saat nyopir di jalanan raya Kota Makassar. 

Sambil membunyikan dan menyalakan strobo mobil itu melaju dengan zigzag walau jalanan kala itu sedang ramai.

Di sisi lain, kepolisian menyoroti kondisi Mobdin (Mobil Dinas) Pajero yang disoroti di media sosial itu.

Mobil mewah jenis Pajero Sport yang viral lantaran melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya kini telah diamankan aparat kepolisian.

Mobil Dinas Pajero ugal-ugalan di jalanan Kota Makassar
Mobil Dinas Pajero ugal-ugalan di jalanan Kota Makassar (Kompas.com)

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, kendaraan dinas bernomor polisi DD 904 dikemudikan seorang pemuda yang diketahui bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20).

"Kami sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Identitas pelaku atas nama Muh Irfan Fauzan. Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," kata Amin kepada awak media ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (7/8/2023).

Kata Amin, pelat yang digunakan pada mobil mewah itu dipastikan asli.

"Pelatnya sesuai, awalnya kita identifikasi kendaraan dan datanya ada kita lakukan pelacakan dan kita bawa kesini. Pelatnya aslinya," ucapnya.

Baca juga: Ada Sanksi Bagi ASN Pemkot Probolinggo yang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas

Amin menjelaskan, untuk saat ini kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD Sulsel itu telah diamankan dan ditahan sementara di Mapolrestabes Makassar.

"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera. Dan kita berikan edukasi bahwa menggunakan kendaraan di jalan harus tertib," ucapnya.

Menurut perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu, pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283.

"Pasalnya itu terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," jelasnya.

Mobil Dinas Waketu DPRD Sulsel dan sang anak
Mobil Dinas Waketu DPRD Sulsel dan sang anak (Kompas.com)

Sementara, Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir mengatakan bahwa kendaraan Pajero Sport tersebut merupakan kendaraan operasional perbantuan untuk unsur pimpinan DPRD Sulsel.

"Maksudnya mobil operasional yang diperbantukan di rujab, soal siapa yang pakai yang lebih tau polisi, karena mobil sudah ditangani polisi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi ugal-ugalan sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport terekam kamera amatir warga hingga menjadi viral di beberapa platform media sosial.

Dari video yang dilihat Kompas.com, nampak mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi DD 904 itu melaju kencang di bilangan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (5/8/2023).

Wakil Ketua DPRD Nimatullah Erbe
Wakil Ketua DPRD Nimatullah Erbe (Kompas.com)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved