Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Arti Kata Dissenting Opinion, Ini Para Hakim Agung Anulir VONIS MATI Ferdy Sambo, 2 Beda Pendapat

Berikut ini adalah arti kata dissenting opinion dan nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Ferdy Sambo. 2 Hakim Agung beda pendapat.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Hakim Agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. 

Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Berdasarkan catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.

Lantas, apa arti kata dissenting opinion?

Simak ulasan selengkapnya di sini.

Dilansir dari https://www.pa-marabahan.go.id/ , menurut Bagir Manan, Dissenting Opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Jadi, Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara.

Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved