Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni

Akhirnya terkuak kondisi terkini Bharada E setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kini status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang. 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga dikenal sebagai Bharada E, yang sebelumnya menjadi terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dibebaskan dari penjara.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, mengkonfirmasi bahwa Richard telah mendapat pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus.

"Benar, sejak tanggal 4 Agustus lalu, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Rika juga menjelaskan bahwa status Richard Eliezer kini telah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Vonis 1,5 Tahun

Dalam pengadilan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman penjara selama dua belas tahun.

Tidak Mengajukan Banding

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ikhlas terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena telah sesuai dengan harapan mereka.

"Kami, sebagai penasihat hukum, merasa putusan ini sudah sesuai. Dari awal, kami telah menyampaikan bahwa keputusan ini ada di tangan Richard. Apapun hasilnya hari ini, kami akan menerimanya dengan lapang dada," ujar Ronny kepada wartawan pada Rabu (15/2/2023).

Ronny juga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Ini adalah hak dari JPU, dan kami berharap bahwa mereka akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait banding," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved