Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Buntut Penertiban Pasar Larangan, Ormas Madura Asli Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Sidoarjo

Buntut penertiban Pasar Larangan, ratusan orang yang tergabung dalam Ormas Madura Asli gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Ratusan orang yang tergabung dalam Ormas Madas (Madura Asli) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sidoarjo, Kamis (10/8/2023). Aksi itu merupakan buntut dari penertiban pedagang di Pasar Larangan Sidoarjo yang sempat ricuh beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ratusan orang yang tergabung dalam Ormas Madas (Madura Asli) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sidoarjo, Kamis (10/8/2023). 

Aksi itu merupakan buntut dari penertiban pedagang di Pasar Larangan Sidoarjo yang sempat ricuh beberapa waktu lalu.

Mereka demo memprotes aksi represif Satpol PP dalam penertiban itu. 

Dalam aksinya, para pendemo menyatakan bahwa pedagang Pasar Larangan bukan pedagang kaki lima (PKL). Mereka adalah pedagang resmi yang juga membayar retribusi. 

"Kami adalah pedagang yang sah. Bukan ilegal. Karena kami juga membayar retribusi," kata Baihaki, seorang pendemo dalam orasinya.

Mereka juga protes relokasi dari sisi timur pasar ke sisi barat. Karena lokasi pasar di bagian barat yang dijadikan tempat untuk menampung para pedagang berdiri di atas gorong-gorong. 

Sambil membentangkan berbagai spanduk, massa yang datang menggunakan mobil komando itu terus bergantian melakukan orasi. 

"Kami pencari nafkah bukan perampok. Kembalikan tempat kami," tulis pendemo lewat spanduk aksinya. 

Baca juga: Pasca Penertiban, Sisi Timur Pasar Larangan Sidoarjo Langsung Digarap, Mulai Saluran hingga Taman

Setelah bergantian orasi, perwakilan massa aksi dibolehkan masuk untuk berdialog dengan Kepala Satpol PP dan Asisten Setda Pemkab Sidoarjo. 

Dalam pertemuan ini, mereka menegaskan, para pedagang yang berjualan di sisi timur menolak disebut sebagai pedagang kaki lima.

Alasannya, selama berjualan di sana, mereka membayar retribusi melalui rekening milik Disperindag Sidoarjo.

Menurut mereka, pedagang yang berjumlah 145 orang itu membayar retribusi sebesar Rp 400 ribu.

Baca juga: Penertiban Pedagang di Pasar Larangan Sidoarjo Sempat Ricuh, Saling Dorong Pedagang dan Satpol PP

"Disperindag memang tidak memungut retribusi. Tapi perlu digarisbawahi pedagang yang bagian timur itu sudah membayar retribusi melalui rekening Disperindag," tandas Baihaki. 

Disebut bahwa pembayaran terakhir dari ratusan pedagang tersebut dilakukan pada 3 Mei 2023 lalu. Totalnya Rp 26,1 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved