Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Calon Kades di Lampung, Niatnya Urus SKCK Malah Jadi Maling, Polisi Bongkar Aib dari CCTV

Kelakuan Calon Kades di Lampung akhirnya terungkap, niatnya urus SKCK malahan jadi maling dan aibnya dibongkar lewat CCTV.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, TribunPantura.com
Ilustrasi calon kades di Lampung malah jadi maling di kantor polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - Beginilah kelakuan calon kades (kepala desa) di Lampung yang malahan menyimpang sebelum jadi kepala desa.

Belum menjabat sebagai kepala desa atau kades, pria satu ini malah nekat jadi maling.

Calon Kades di Lampung ini tidak jadi maling di rumah warga.

Menariknya, calon kades malah mencuri di kantor polisi.

Akibat aksi nekat tersebut polisi menahan sosok calon kades tersebut.

Kelakuan calon kades di Lampung Timur sungguh tidak tahu malu, belum jadi kades dirinya malah sudah jadi maling duluan.

Akibatnya, kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur malah mencuri ponsel saat antre membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Mapolres Lampung Timur pada Selasa (8/8/2023) pagi.

Pelaku berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara itu ditangkap keesokan harinya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Maling Motor di Pinggir Jalan Malang, Pelaku Serang Petugas hingga Terluka

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu Iptu Johannes EP Sihombing mengatakan, korban berinisial DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.

Dari pemeriksaan diketahui pencurian dilakukan saat pelaku menunggu antrean membuat SKCK untuk mendaftar calon kades Sumber Rejo.

"Korban sedang antre untuk perpanjangan SIM. Keduanya duduk berdekatan di ruang tunggu," kata Johannes dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (10/9/2023) pagi, seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.

Saat korban melakukan transaksi pembayaran perpanjangan SIM, pelaku menggasak ponsel tersebut. 

Ilustrasi kriminalitas
Ilustrasi kriminalitas (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

"Ponsel korban tergeletak di kursi ruang tunggu. Pelaku yang melihat korban lengah langsung mencurinya," kata Johannes.

Korban baru sadar ponselnya hilang saat mengecek kantung celana.

Korban lalu melapor ke SPKT Polres Lampung Timur.

Polisi kemudian memeriksa video rekaman CCTV dan melihat pelaku mencuri ponsel korban.

Dari data pelaku di layanan SKCK diketahui domisili pelaku.

Baca juga: Asyik Main Judi, Kades Langsung Syok saat Digerebek, Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.  

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Johannes.

Memang ada-ada saja kelakuan perangkat tinggi desa yang kerap kali bikin geleng kepala.

Beberapa waktu lalu juga viral sosok Kades yang korupsi untuk bisa menikahi istri ke-5.

Ternyata ia nekat menikahi istri kelima itu dengan dana desa yang diperuntukkan bagi rakyat.

Mantan kepala desa (kades) yang terjerat korupsi di Banten tersebut mengakui perbuatannya.

Mantan Kades di Banten yang telah memiliki empat orang istri itu hendak menikah untuk kelima kalinya.

Ternyata, Aklani si mantan kades di Banten menikah dengan menggunakan dana korupsi.

Bahkan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya itu, sang kades sampai tak memberikan jatah gaji bagi staf desanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, telah korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sekte Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung - Bos Rumah Sakit Viral Pukul Balita

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan  Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Kades yang korupsi dana desa hampir Rp 1 M
Kades yang korupsi dana desa hampir Rp 1 M (Kompas.com)

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.  

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Detik-detik Kades di Pasuruan Teriak saat Dibacok, Warga Semburat, Nasib Korban dan Motif Terungkap

Sebelumnya, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Diduga uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 digunakan berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Aklani diketahui memiliki empat istri.

Ia terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

Baca juga: Kesaksian Pegawai Detik-detik Kantor Desa Mundurejo Disegel Warga Minta Kades Korupsi Bebas: Lumpuh

"Saat itu masih belum mengakui uang nya dipakai apa saja," kata Erlan saat dihubungi TribunBanten.com dikutip Jatim.tribunnews.com via Kompas.com , Senin (19/6/2023).

Namun Aklani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.

Namun Erlan menilai jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Tampang Alkani, mantan Kades Lontar yang korupsi hampir Rp 1 m untuk nikah 4 kali.
Tampang Alkani, mantan Kades Lontar yang korupsi hampir Rp 1 m untuk nikah 4 kali. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO - TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelas dia.

Aklani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved