Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pria Pengangguran di Lamongan Tega Nodai Tetangganya, Guru Ungkap Fakta Penting dan Menentukan

Seorang pemuda pengangguran bernama Muhammad Rouf (18) tega berbuat cabul terhadap tetangganya sendiri.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
pxhere.com/Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan di Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebuah kasus pencabulan terjadi di Lamongan.

Seorang pemuda pengangguran bernama Muhammad Rouf (18) tega berbuat cabul terhadap tetangganya sendiri.

Entah bagaimana, apa yang dialami korban ini terungkap sampai ke telinga gurunya saat korban sedang mengikuti proses belajar mengajar.

Sang guru itu akhirnya menginformasikan pada orang tua korban, UK (37) yang ada di perantauan membuka usaha warung di Pekanbaru Provinsi Riau.

Apa yang dialami korban berusia 17 tahun (di bawah umur) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu diceritakan sang guru pada UK.

UK kemudian berusaha menghubungi korban yang ada di Karangbinangun Lamongan, satu kampung dengan pelaku Muhammad Rouf.

Saat ditelepon UK, korban hanya diam dan tidak memberikan jawaban apapun tentang kebenaran informasi yang didapat UK dari wali kelas tersebut.

Tidak sabar, UK kemudian terbang pulang ke Lamongan. Tiba di rumah di Karangbinangun, UK langsung mencecar putrinya.

Barulah, korban mengakui telah 'ditiduri' Muhammad Rouf sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada Minggu (23/7/2023) pukul 23.00 WIB. Kedua dilakukan pada Rabu (2/8/2023) pukul 06.00 WIB.

Dua kali hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah pelaku di Karangbinangun.

Tak terima anaknya dinodai, kemudian UK melaporkan pelaku ke Polres Lamongan tentang perbuatan pelaku yang sekampung dengan korban.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa

"Pagi tadi korban baru divisum, hasil visum keluar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (10/8/2023).

Menurut Anton, dugaan pencabulan ini masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Anton belum bisa menjelaskan jauh, bagaimana sejatinya hubungan antara korban dan pelaku. Semuanya akan diketahui pasti setelah hasil pemeriksaan tuntas.

Ia meminta wartawan untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.

Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan

Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.

Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota  pada sekitar bulan Maret 2023.

Terungkap,  diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.

Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya  juga dinilai tak wajar.

Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya,  saat sang anak sakit.

Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.

Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.

"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).

Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan  Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Setahu Anton,  terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.

Sementara itu, Pengacara  Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.

"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.

Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.

Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).

Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved