Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tangisan Gadis 15 Tahun di Probolinggo Pecah saat Ceritakan Ulah Nakal Kakeknya: Minta Pijat

Seorang gadis 15 tahun menangis menceritakan ulah nakal kakeknya. Kelakuan seorang kakek, S (63) warga Kelurahan Patokan, Probolinggo bejat

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
S (63) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (paling depan) saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus rudapaksa di Polres Probolinggo, Kamis (10/8/2023).  

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Seorang gadis 15 tahun menangis menceritakan ulah nakal kakeknya.

Kelakuan seorang kakek, S (63) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sungguh bejat.

Betapa tidak, dia tega menodai cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SJS (15).

Padahal sudah selayaknya seorang kakek menjaga cucunya dari segala bahaya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan peristiwa pemerkosaan dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Sementara, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa

"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023).

Doni melanjutkan di dalam kamar, tanpa panjang-lebar, pelaku langsung merudapaksa korban.

Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.

Praktis, orang tua korban pun murka.

"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Inilah siasat bejat seorang kakek yang menodai cucunya.

Pelaku memaksa korban melepas semua pakaiannya.

Pelaku melakukan hal itu sambil memperlihatkan sesuatu.

Entah setan apa yang merasuki kakek berusia 70 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Pasalnya, kakek bernama Mansyur ini tega melakukan pemerkosaan terhadap cucu sendiri.

Melansir Tribun Makassar via GridPop, korban adalah cucu Mansyur berinisial ALF (20).

Aksi pemerkosaan ini berawal pada bulan Maret 2023.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, mengatakan Mansyur ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (4/8/2023) dini hari.

Kala itu, korban mengunjungi rumah pelaku yang berlokasi di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.

Kemudian korban dipaksa memasuki sebuah rumah kosong.

Lokasi tersebut berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.

Adapun Mansyur diketahui ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.

ALF kemudian dipaksa berbaring dan membuka pakaian.

"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku menodai korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.

Tak mengelak, Mansyur mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.

Aksi tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.


Informasi lengkp dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved