Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kakek 76 Tahun Laporkan Pacar ke Polisi? Apes Gagal Nikah Duit Rp 123 Juta Digondol Si Janda

Pantas saja seorang kakek 76 tahun berakhir melaporkan pacarnya ke polisi karena gagal nikah dan merasa ditipu sampai uang Rp 123 juta ludes.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
IRP sosok janda yang ternyata menipu kakek 76 tahun iming imingi nikah ternyata gondol uang si kakek sampai mencapai Rp 123 juta. 

Sayang, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Padahal, PKT telah mengeluarkan uang hingga Rp 123 juta.

Seolah kecewa, PKT akhirnya melaporkan IRP kepada polisi.

Kini, IRP pun telah diamankan.

Baca juga: Miris Janda Magetan Terperdaya Bakal Dinikahi Buruh Rosok, Uang Rp19 Juta Ludes, Motor Ikut Digondol

Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com , Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan, IRP diduga melakukan penipuan.

Dia ditangkap atas laporan korban PKT, dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi oleh korban.

“Pelaku IRP meminjam uang kepada PKT dan mengaku bersedia dinikahi.

Namun, perjanjian itu tidak ditepati sehingga PKT merasa keberatan dan merasa ditipu sehingga melaporkan hal tersebut,” kata Aris Saidy, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Menurut Aris Saidy, kejadiannya berawal pada Desember 2022 saat keduanya bertemu di Kantor Pos Rantepao, dan melakukan perbincangan hingga keduanya menuju ke salah satu wisma.

Baca juga: Curhat Istri Merasa Hampa setelah Dinikahi Jutawan Dubai, Lelah Jaga Citra Diri: Saya Benci Tersisih

“Begitu sampai di wisma, IRP kemudian meminjam uang tunai milik PKT sebanyak Rp 12 juta, dengan iming-iming bahwa pelaku bersedia menikah dengan PKT,” ucap Aris Saidy.

Tak hanya di situ, IRP terus-menerus melakukan modusnya meminjam uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Pinjaman IRP kepada PKT mencapai hingga Rp 123 juta. Karena merasa ditipu, di mana IRP tak juga ingin dinikahi, sehingga PKT memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” ujar Aris Saidy.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan IRP yang sedang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

“Saat ini IRP telah kami amankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Aris Saidy.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dengan cara meminjam uang milik PKT sebanyak Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” tambah Aris Saidy.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved