Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

PKS Trenggalek Layangkan Somasi ke KPU, Minta Bacaleg PDI Perjuangan Dicoret dari DCS

PKS Trenggalek melayangkan somasi ke KPU dan meminta bacaleg PDI Perjuangan dicoret dari DCS Pemilu 2024. Ini alasannya.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DPD PKS Trenggalek melayangkan somasi ke KPU Trenggalek untuk mencoret Dasiran dari penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek melayangkan somasi atau surat peringatan kepada KPU Kabupaten Trenggalek agar mencoret Dasiran dari penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

Menurut Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin, sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS, karena belum dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).

Sedangkan Dasiran diketahui sudah mendaftar untuk maju dalam Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan.

"Saat ini kami melakukan somasi ke KPU kepada Dasiran di mana kami meminta KPU untuk tidak memasukkan dalam DCS, karena sampai saat ini Dasiran masih mejadi anggota F-PKS," kata Komarudin, Jumat (11/8/2023).

Somasi tersebut ditembuskan ke Bawaslu, Bupati Trenggalek, Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek dan juga kepada Dasiran.

Selain itu, DPD PKS Trenggalek juga meminta Pemkab Trenggalek untuk menghentikan gaji Dasiran sebagai anggota DPRD Trenggalek, karena sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagai anggota Fraksi PKS.

Sementara itu, penasihat hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan mengatakan, somasi tersebut dilayangkan berdasarkan UU MD3 no 17 tahun 2014 Jo UU no 13 tahun 2019 dan UU no 23 tahun 2014 Jo UU no 2 tahun 2015 tentang Pemda serta Tata Tertib DPRD Trenggalek.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menolak gugatan Dasiran kepada Ketua DPD PKS Trenggalek, dan Ketua DPRD Trenggalek, juga menjadi pertimbangan somasi.

Baca juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Trenggalek Ditolak, PKS Berpotensi Gugat Balik Mantan Kader: Masih 50:50

Dalam aturan dikatakan, seluruh anggota DPRD adalah anggota partai politik, selain itu seluruh anggota DPRD pasti tergabung dalam sebuah fraksi, sedangkan Dasiran masih tergabung dalam Fraksi PKS kendati sudah keluar dari keanggotaan PKS.

"Merujuk pasal 363 uu no 17 tahun 2014 kalau kemudian maju dari parpol lain semestinya tidak bisa, karena masih F-PKS, untuk itu kami meminta KPU tidak memasukkan dalam DCS," jelas Dani.

Jika memang Dasiran ingin maju dalam Pemilu 2024 dari partai politik lain, maka ia juga harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Trenggalek.

"Kalau tetap dilanjutkan atau tetap masuk ke dalam DCS nanti, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Prematur, Gugatan Anggota DPRD Trenggalek Ditolak Pengadilan, Proses PAW Berjalan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved