Berita Kota Malang
Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Malang, Lima Tersangka Diciduk
Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba di Malang, lima tersangka diciduk. Sita 5,6 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus lima tersangka kasus narkoba.
Lima tersangka yang ditangkap itu adalah AM alias Abdul (50), asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, SM alias Samir (36), asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, RZ alias Rozak (26), asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ZA alias Zainal (33), asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MI alias Ishak (27), asal Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Dari lima tersangka itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Dengan perincian, untuk ganja seberat total 5,6 kilogram dan sabu seberat total 7,18 gram," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar dalam press release ungkap jaringan narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Untuk tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian tersangka SM dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
"Kemudian tersangka ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lalu untuk MI, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menerangkan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Jadi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu (26/7/2023) malam, kami menangkap tersangka AM di rumahnya yang ada di Lawang," ujarnya.
Baca juga: Serang Polisi, Pelaku Begal di Surabaya Hisap Sabu Sebelum Beraksi, Ngaku Efeknya Jadi Lebih Berani
"Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa narkoba yang dimiliki AM diperoleh dari SM dan RZ," terangnya.
Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (27/7/2023), polisi menangkap SM dan RZ di Surabaya.
Penangkapan itu dikembangkan dan di hari yang sama, polisi menangkap ZA.
"Penangkapan tersebut kami kembangkan. Dan pada Senin (7/8/2023), kami membekuk tersangka MI," jelasnya.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Coba Selundupakan Sabu ke Lapas Tulungagung, Tampilan Bungkus Rokok Bikin Curiga
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut.
"Hingga kini, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan, mengungkap jaringan yang lebih besar," tandasnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota
kasus narkoba
Kecamatan Semampir
AKBP Apip Ginanjar
Kompol Eka Wira Dharma
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.