Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tugas PKL di Bengkel Berujung Petaka, Siswi SMK Diperdaya Karyawan, Aksi Bejat Terkuak dari Video

Seorang siswi SMK di Trenggalek menjadi korban persetubuhan saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Seorang Siswi SMK di Trenggalek Menjadi Korban Persetubuhan saat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sebuah Bengkel di Kecamatan Suruh. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra

 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang siswi SMK di Trenggalek menjadi korban persetubuhan saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

Kejadian bermula saat korban TW (17) mendapatkan tugas PKL di bengkel di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek bulan Mei 2023.

Di bengkel tersebut TW berkenalan dan bertukar nomor ponsel dengan pelaku AN (30) dan karyawan lain.

"Dari situ terjadi terjadi komunikasi kedua belah pihak hingga pada 23 Mei tersangka membujuk korban untuk bertemu di luar," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (11/8/2023).

Keduanya lalu berputar-putar mencari lokasi salah satunya di sebuah kos-kosan namun pemilik kos menolak menyewakan kamar untuk keduanya.

Baca juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Trenggalek Ditolak, PKS Berpotensi Gugat Balik Mantan Kader: Masih 50:50

Sampai akhirnya keduanya memutuskan untuk menyewa sebuah kamar di Kecamatan Trenggalek.

"Setelah sampai hotel, tersangka membawa teman lain yaitu berinisial GSG (30)," ucap Gathut.

Kedua tersangka lalu mengajak koban mengonsumsi minuman keras sehingga mudah untuk merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Dilakukan bersama-sama di dalam kamar tersebut dan sempat direkam oleh tersangka," jelas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubditgakkum Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Beberapa saat kemudian, video viral pencabulan siswi SMK tersebut ternyata beredar dan sampai ke orang tua korban.

Baca juga: Dinilai Prematur, Gugatan Anggota DPRD Trenggalek Ditolak Pengadilan, Proses PAW Berjalan

Orang tua korban lalu menanyakan langsung kepada korban dan mengakui bahwa telah disetubuhi oleh kedua pelaku.

"Menurut pengakuan tersangka baru satu kali (menyetubuhi korban). Untuk kondisi korban sendiri tidak sampai hamil," kata Gathut

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran UU ITE atas tersebarnya video tersebut.

"Untuk saat ini kita selesaikan terlebih dahulu (kasus) pencabulan dan persetubuhannya terlebih dahulu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved