Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Hubungan Terlarang Berakhir, Pak Kades Hajar Wanita Selingkuhannya, Korban Ingin Sudahi

Korban ditemukan bersimbah darah di kosnya setelah dianiaya Pak Kades selingkuhannya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA - via TribunWow.com
Pak Kades aniaya wanita selingkuhannya karena tak terima hubungan terlarang berakhir 

"Karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi," imbuhnya.

Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban, yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.

JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Akhirnya pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.

Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.

Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan," katanya.

"Tetapi saat balik di kos, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Baca juga: Asyik Main Judi, Kades Langsung Syok saat Digerebek, Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.

SL juga dianiaya karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.

Seorang kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menganiaya wanita yang menjadi selingkuhannya
Seorang kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menganiaya wanita yang menjadi selingkuhannya (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved