Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Ajak Warganya Tertib Bayar Pajak, Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Hingga 31 Desember 2023

Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan keringanan bagi warganya perihal pembayaran pajak.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Sanksi administratif berupa denda dibebaskan bagi warga yang belum membayar pajak daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga termasuk 

Laporan Wartawan Trbun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan keringanan bagi warganya perihal pembayaran pajak.

Sanksi administratif berupa denda dibebaskan bagi warga yang belum membayar pajak daerah.

"Pemberlakuan sudah berlaku sejak awal Agustus hingga 31 Desember 2023," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo ketika dikonfirmasi, Minggu (13/8/2023).

Endhi optimis penerimaan pajak dapat berjalan optimal lantaran sanksi telah ditiadakan pemerintah. Namun, ia mengaku belum tahu besaran pajak warga Lumajang yang tertunggak lantaran alasan teknis.

Baca juga: JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

"Jika perihal berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda," jelasnya.

Sementara itu, objek pajak yang mendapat keringanan sanksi diantaranya pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah.

Selain itu, pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mendapat pembebasan sanksi administratif.

"Jadi ini diperuntukkan bagi yang dulu jatuh tempo belum punya uang sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun," paparnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved