Rincian Kenaikan Gaji PNS, Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Siap-siap Diumumkan 16 Agustus 2023!
Inilah besaran kenaikan gaji PNS dengan sistem single salary. Bakal diumumkan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus 2023.
Editor:
Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI besaran kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
Baca juga: 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Terbaru Peserta Kini Bisa Tahu Info Gaji dan Tugas di Awal Pendaftaran
Baca juga: Gaji Paskibraka Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional, Dapat Sertifikat Juga hingga Beasiswa
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
Tags
kenaikan gaji PNS
single salary
gaji PNS
Sri Mulyani
Presiden Joko Widodo
16 Agustus 2023
RUU APBN 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Baca Juga
IM3 Beri Hadiah Motor pada 2 Outlet Terbaik di Jatim Melalui Kejutan Simpel |
![]() |
---|
Kang Marhaen Dorong Satpol PP Nganjuk Perkuat Penegakan Aturan dan Pemberantasan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Uji Coba Digitalisasi Bansos Nasional di Banyuwangi Dimulai, Ipuk Tinjau Proses di Kemiren |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.