Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya

Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Situasi depan Lobby Graha Wismilak dan saat plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Polda Jatim tiba, Senin (14/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi. 

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu.

Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara. 

Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun. 

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. 

Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. 

Baca juga: Respon Manajemen PT Wismilak Inti Makmur soal Graha Wismilak Surabaya Disita: Ditangani Kuasa Hukum

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023). 

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. 

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya. 

Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. 

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya. 

Baca juga: Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum. 

Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. 

"Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya. 

Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com

Sebelumnya, aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya resmi dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, mulai sekitar pukul 15.58 WIB, Senin (14/8/2023). 

Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang

Penyidik yang berpakaian kemeja lengan panjang warna putih bercelana panjang warna hitam mulai memasang beberapa plakat keterangan informasi pernyataan perihal penyitaan aset tanah dan bangunan. 

Plakat tersebut dipasang di beberapa ruas bagian pagar besi. Selain itu, garis batas polisi berwarna kuning juga dipasang melingkari seluruh bangunan pagar yang berdiri. 

Kemudian, tampak dua orang anggota Polri bersenja laras panjang, berhelm dan berompi antipeluru, juga berdiri bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan. 

Seiring dengan proses pemasangan garis batas pembatas dan plakat keterangan penyitaan tersebut. Puluhan orang karyawan Graha Wismilak tampak berjalan keluar. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut. Yakni, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, PT. Wismilak Inti Makmur.

"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (14/8/2023). 

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.

"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya keterlibatan pejabat Polri atau pemerintahan atas kasus ini. Dirmanto enggan berandai-andai mengenai hal tersebut. 

Mengingat, proses penyelidikan masih terus bergulir. Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyelidikan ini, dalam waktu dekat. 

"Nanti selengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidik sudah menyelesaikan. Kami akan menyampaikan rincian data seperti apa. Proses pemindahtanganan yang dulunya mako polres, kemudian menjadi Wismilak," pungkasnya. 

Lalu, sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut. Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini. 

"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023). 

Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut. Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat dan umum. 

"InsyaAllah," pungkas Toni seraya meninggalkan kerumunan awak media yang menemuinya di lokasi tersebut. 

Di lain tempat, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyitaan aset bangunan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi TribunJatim.com,  Senin (14/8/2023). 

Sementara itu, pantauan TribunJatim.com sejumlah orang anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna  putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut. 

Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.

Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain. 

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. 

Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. 

Bahwa, tanah dan bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur khas Belanda tersebut. 

Dikutip dari situs wismilak.com, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved