Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Sahat Berkelit Tak Pernah Minta Fee, Percakapan WA Dibongkar, Terkuak Kode 'Potensi' dan Sosok Abah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat berkelit tak pernah minta fee, percakapan WA dibongkar, terkuak kode potensi dan sosok abah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). 

Yang jelas, Sahat menegaskan, dirinya tidak pernah berjanji kepada kedua terdakwa, sehingga membuat mereka harus menyetorkan sejumlah uang secara bertahap. 

"Soal Janji. Saya juga enggak pernah janji apa-apa ke mereka. Agenda politik saya sangat padat sekali bertemu masyarakat. Pada saat bertemu, kan kita membuat sesuatu. Apakah bantu komunitas dan sebagainya," jelasnya. 

Kemudian, Sahat menjelaskan kronologi dirinya terkena OTT oleh KPK saat berada di dalam ruang kerja sekretariatnya, pada hari tersebut. 

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Sehari sebelumnya, yakni 13 Desember 2022. Kedua terdakwa telah bertemu dengan Sahat di kantor. Kemudian, keesokan harinya, yakni 14 Desember 2022, ternyata kedua terdakwa memberikan uang 'titipan' melalui Rusdi untuk diserahkan kepada Sahat, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pada hari itu, Sahat tidak berada di kantor sejak pagi hingga sore hari. Namun, pada saat petang, ia baru datang ke kantor dan bertemu dengan Rusdi, lalu bercakap-cakap mengenai penyerahan titipan tersebut. 

"Dimana uangnya. Uangnya ada pada dia. Lalu, saya tanya, kamu minta atau dia yang kasih. Mereka hubungi saya, mengasih, iya," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Sahat, sebelum uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan kepadanya, ia mengatakan, sempat memerintahkan Rusdi untuk menukarkan uang tersebut ke gerai penukaran uang (money changer). 

Ia meminta Rusdi menukarkan mata uang rupiah dengan mata uang dollar Amerika, dan dollar Singapura, agar lebih efisien saat dikantongi. 

Lalu, sisa uangnya yang masih dalam pecahan mata uang rupiah, dimasukkan ke dalam rekening BCA milik Rusdi sebagai operasional Sahat selama pelaksanaan kunjungan kerja. 

Tujuannya, dengan ketebalan yang lebih tipis dan efisien, dan memudahkan dirinya dalam memberikan uang tersebut kepada masyarakat yang ditemuinya selama kunjungan kerja di beberapa wilayah daerah-daerah. 

"Lalu dia pergi menukar uang. Lalu kembali, diserahkan pada saya. Dan baru pada jam 20.15 WIB Tim KPK masuk ke ruangan saya," ungkapnya. 

Hampir dua jam lebih berlangsungnya sidang dengan menyampaikan keterangan sebagai saksi mahkota, Sahat terus menerus berkilah bahwa dirinya tidak pernah meminta uang fee ijon tersebut kepada pihak kedua terdakwa. 

Saat pihak JPU menyodorkan bukti transkip percakapan WhatsApp (WA) antara Sahat dengan Rusdi, pada tanggal 12 Desember 2022, akhirnya tergambar jelas, bagaimana Sahat membahasakan lain permintaan mengenai fee tersebut disampaikan ke pihak Rusdi.

Bukti tersebut ditayangkan dalam monitor besar di dalam ruang sidang. Lalu poin per poin percakapan tersebut, disampaikan oleh JPU. Percakapannya sebagai berikut;

"Apakah ada potensi hari ini," tanya Sahat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved