Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Sahat Berkelit Tak Pernah Minta Fee, Percakapan WA Dibongkar, Terkuak Kode 'Potensi' dan Sosok Abah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat berkelit tak pernah minta fee, percakapan WA dibongkar, terkuak kode potensi dan sosok abah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023). 

"Mohon maaf belum ada bapak. Mungkin hari senin," jawab Rusdi. 

"Apakah abah bisa diselesaikan minggu depan karena Natal sudah dekat. Coba negosiasi baik-baik dan pelan. Karena abah orang baik sekali. Saya sungkan karena situasi ini. Saya terpaksa," tanya Sahat. 

"Siap bapak," jawab Rusdi. 

"Temanmu yang ingin 2024, barangkali bisa memaksimalkan, jadi gak nunggu Januari," tanya Sahat. 

"Siap," jawab Rusdi. 

"Kita perlu hampir 2,5 meter, panjangnya," tanya Sahat. 

"Siap bapak. Saya akan berjuang mohon doanya," jawab Rusdi. 

"Ok Rusdi. Saya percayakan kepadamu untuk mencari semua potensi, yang penting aman dan hati-hati ya," jelas Sahat, seraya memberikan pesan kehati-hatian kepada Rusdi. 

"Siap bapak," jawab Rusdi. 

JPU menanyakan bukti percakapan ini kepada Sahat. Ia memberikan penjelasan, bahwa maksud dari 'tidak meminta uang' adalah saat pihak Rusdi bertemu secara langsung dengan kedua terdakwa, Hamid dan Ilham. 

"Penjelasan saya. Pada saat pertemuan. Kita memang tidak pernah ada permintaan. Saya enggak minta. Rusdi selalu bercerita kepada saya bahwa mereka akan memberikan sesuatu pada saya," ujar Sahat. 

Kemudian, mengenai kode kata 'potensi,' sosok 'abah,' dan 'panjang 2,5 meter,' diakui oleh Sahat, merupakan kode penggunaan istilah lain untuk membicarakan mengenai mahar. 

"Setahu saya itu saya sampaikan terkait dengan mahar. Berkaitan dengan mahar. Tidak ada (berkelit)," kata Sahat. 

Setelah dicecar habis oleh JPU menggunakan bukti dokumen yang ada, Sahat dicecar oleh majelis hakim mengenai kejujurannya dalam memberikan kesaksiannya yang telah diambil sumpah. 

Sahat akhirnya mengakui, dirinya meminta adanya fee tersebut, dengan jumlah nominal yang telah disebutkannya sepanjang tahun 2022 , yakni sekitar Rp 2,75 miliar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved